terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Walhi Lapor 47 Kasus Tambang-Kehutanan ke Kejagung, Potensi Negara Rugi Rp 437 T - my blog
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi, di Kejaksaan Agung, Jumat (7/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan dilakukan pada Jumat (7/3).
"Hari ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang dan kehutanan, dari perhitungan kami ini potensi kerugian negara Rp 437 triliun," kata Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi, kepada wartawan.
Zenzi menerangkan, puluhan kasus kejahatan lingkungan yang dilaporkannya itu terjadi di 17 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua. Luasnya jika ditotal mencapai 7,5 hektare.
Menurut dia, untuk menghentikan kejahatan lingkungan ini perlu ada langkah tegas. Salah satunya mengusut kartel yang menjadi dalang kerusakan hutan.
"Penghentiannya harus kepada kartel yang menkonsolidasinya. Dan, modus operandi kartel yang menkonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung," jelas dia.
"Dia bukan hanya kelompok usaha saja, tetapi organisasi kelompok usaha dan juga elite politik, dan unsur dari pemerintahan," ungkapnya.
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Walhi. Ia mengatakan, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan penelaahan.
"Bagaimana tindaklanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan. Karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan," jelas Harli.
"Jika itu nanti terkait dengan masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka mungkin itu bisa ditindaklanjuti," tambah dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar