terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Selain Berbahaya, Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api Bisa Didenda Rp 15 Juta - my blog
Mar 3rd 2025, 12:53, by Masruroh, BASRA (Berita Anak Surabaya)
Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya mengingatkan kepada masyarakat bahaya beraktivitas di jalur KA. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri. Namun hal ini masih kerap ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA.
"Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," tukas Luqman Arif, Senin (3/3).
Luqman Arif menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000,- ," imbuhnya.
Luqman Arif melanjutkan, sebagai upaya preventif, pihaknya secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.
"Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas KA, secara tegas akan membubarkan aktivitas masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. Kami tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.
Luqman Arif menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
"Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar