terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Revisi KUHAP: Komisi III Hapus Larangan Advokat Bicara di Luar Pengadilan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Revisi KUHAP: Komisi III Hapus Larangan Advokat Bicara di Luar Pengadilan
Mar 24th 2025, 15:52, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Komisi III rapat dengar pendapat umum dengan Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan Prof. Romli Atmasasmita di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi III rapat dengar pendapat umum dengan Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan Prof. Romli Atmasasmita di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Komisi III DPR RI sepakat untuk menghapus Pasal 142 ayat (3) revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang advokat berkomunikasi dengan terdakwa hingga berpendapat di luar pengadilan.

Keputusan ini diambil saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI, dan guru besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Senin (24/3).

"Tadi diputuskan di dalam rapat Komisi bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan keterangan apa yang ditangani lawyer tersebut kepada publik," kata Juniver usai rapat bersama Komisi III.

Sebelumnya dalam Pasal 142 ayat (3) diatur bahwa Advokat dilarang:

a. Menyalahgunakan hak untuk berkomunikasi dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana

b. Memberikan pendapat diluar pengadilan terkait permasalahan kliennya.

c. Mempengaruhi tersangka atau saksi untuk tidak mengatakan hal yang sebenarnya.

Kini keseluruhan Pasal 142 ayat 3 sudah dihapus dari draf sementara.

"Pokoknya kita (hapus), masa advokat sendiri yang ada aturan begini? sangat-sangat tidak fair," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ketika membacakan keputusan untuk menghapus ayat tersebut.

Di sisi lain, revisi KUHAP juga mengatur bahwa setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Artinya media tidak bisa menyiarkan jalannya persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

"Yang tidak boleh adalah selama dalam persidangan, tidak bisa dipublikasikan dan kemudian itu memberi siaran langsung, karena itu bisa mempengaruhi saksi-saksi sebelum diperiksa kemudian," kata Juniver.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: