terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PP Danantara Terbit, Berikut Tugas dan Kewenangannya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PP Danantara Terbit, Berikut Tugas dan Kewenangannya
Mar 3rd 2025, 12:04, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Kantor Danatara. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Kantor Danatara. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Hal ini tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Dalam PP tersebut, BPI Danantara memiliki tugas sebagai badan yang mengelola BUMN.

"Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN," tulis Pasal 1 Ayat 3 beleid tersebut dikutip Senin (3/3).

Pada pasal 2 beleid tersebut, secara lebih detail dijelaskan badan ini memiliki fungsi untuk mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional dan dividen BUMN serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Beleid ini juga menjelaskan Danantara memiliki perusahaan induk investasi yang disebut Holding Investasi, holding ini bertugas untuk mengelola atau memberdayakan aset BUMN yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.

Danantara juga memiliki Holding Operasional di mana holding ini seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Holding ini memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.

"Badan memastikan pelaksanaan operasional Holding dan Holding Investasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," lanjut beleid tersebut.

Selain itu, Danantara juga dapat memberikan pinjaman, menerima dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden dan mengkonsultasikannya dengan DPR RI. Hal ini diatur lewat Pasal 4 ayat E beleid tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: