terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Yasonna Usul Napi Narkoba Diberi Grasi: Amnesti Hanya Buat Kasus Politik, HAM - my blog
Feb 17th 2025, 15:10, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Mantan Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan gedung usai memenuhi panggilan penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang usulan pemberian amnesti untuk puluhan ribu narapidana narkoba.
Yasonna mengingatkan pemberian amnesti seharusnya hanya untuk kejahatan politik, bukan untuk narapidana kasus narkoba. Sehingga, menurutnya, pemberian grasi menjadi solusi yang lebih tepat.
"Kalau kita lihat, amnesti itu diberikan usually for political crimes against the state, such as treason, sedition, or rebellion. Kadang-kadang juga untuk human rights abuses," kata Yasonna dalam rapat bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Senin (17/2).
Proses pemindahan napi bandar narkoba di Lapas Kelas 1 Medan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa
Eks Menteri Hukum dan HAM era Kabinet Indonesia Maju ini mengatakan, grasi lebih sesuai untuk kejahatan umum, termasuk bagi pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi.
Yasonna mengingatkan ia pernah mengusulkan grasi bagi pengguna narkoba pada 2015 untuk menangani over kapasitas lapas.
"Saya pernah mengusulkan tahun 2015, grasi untuk pemakai narkoba. Sudah kita hitung sekitar belasan ribu. Pengguna narkoba diberi grasi dengan kewajiban rehabilitasi, kecuali dia melanggar, masuk lagi (ke penjara)," ujarnya.
Pemeriksaan narapidana terkena penyakit kulit di Lapas Kelas IIA Karawang. Foto: Lapas Kelas IIA Karawang
Politisi PDIP itu mewanti-wanti pemerintah untuk memberikan amnesti pada narapidana kejahatan umum, sebab menurutnya amnesti adalah kebijakan politis karena melibatkan DPR.
Sementara pengajuan grasi diberikan dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
Ia tidak ingin ada preseden buruk amnesti adalah jalan keluar bagi narapidana tertentu atau pandangan bahwa pemerintah terlalu lunak terhadap pelaku kejahatan umum.
"Saya hanya mau menginginkan, supaya jangan nanti amnesty menjadi dikacaukan dengan grasi untuk general crimes. Amnesty abolisi for political purpose sehingga betul-betul kita stick," kata Yasonna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar