terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pria di Sleman Gelapkan dan Jual Motor Teman Kerjanya Sendiri Rp 1,5 Juta - my blog
Seorang pria berinisial MKS (19), warga Panjatan, Kulon Progo, menggelapkan sepeda motor milik temannya dan dijual seharga Rp 1,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Eko Yulianto, mengatakan modus yang dijalankan pelaku adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil charger ponsel di rumahnya. Pelaku dan korban saling mengenal satu sama lain saat keduanya bekerja sebagai pedagang cilok di satu juragan yang sama sehingga tak menaruh rasa curiga.
Pada saat itu, pelaku bekerja di bagian produksi cilok, sementara korban bekerja sebagai penjual cilok. Usai bekerja, pelaku berkunjung ke pangkalan korban di Pasar Buah Gamping dan menjalankan modus tersebut.
"Pada saat itu pelaku sudah selesai menjalankan tugas di bagian produksi kemudian palaku main ke pangkalan dimana tempat temannya berjualan cilok, dan pada saat itu korban juga sedang berada di lokasi," kata Eko dihubungi Pandangan Jogja, Sabtu (22/2).
"Selanjutnya pelaku meminjam motor korban untuk mengambil charger ponsel dan tidak kembali," tambahnya.
Pelaku yang beraksi pada 17 Desember 2024 itu ditangkap 11 hari usai insiden itu terjadi atau pada 28 Desember.
"MKS menggadaikan motor tersebut kepada seseorang di Alun-alun Purworejo seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Eko.
MKS kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar