terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Usul KY untuk KUHAP: Vonis Kasasi-PK Terbuka, Minimalisasi Putusan Gelap - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Usul KY untuk KUHAP: Vonis Kasasi-PK Terbuka, Minimalisasi Putusan Gelap
Feb 10th 2025, 12:31, by Haya Syahira, kumparanNEWS

Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur pemeriksaan perkara di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) agar lebih terbuka.

Menurutnya, keterbukaan dalam pemeriksaan perkara di tingkat upaya hukum sangat penting untuk mencegah adanya putusan gelap yang dapat merugikan pihak berperkara.

"Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka, setidaknya pada saat pembacaan putusan di tingkat upaya hukum, baik banding, kasasi, atau PK, maka dapat diminimalisir adanya putusan gelap yang tiba-tiba berubah dari materi yang dibacakan oleh Majelis Hakim," kata Amzulian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (10/2).

Komisi III DPR RI rapat bersama Komisi Yudisial bahas KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi III DPR RI rapat bersama Komisi Yudisial bahas KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Amzulian menjelaskan, selama ini pemeriksaan perkara di tahap banding, kasasi, atau PK dilakukan secara terbatas oleh majelis hakim.

Padahal, KY menerima banyak permohonan dari masyarakat yang ingin dilakukan pengawasan terhadap perkara di tingkat tersebut.

Pada tahun 2024, KY telah menerima 966 permohonan pemantauan perkara, termasuk 59 permohonan di tingkat banding dan 127 perkara di Mahkamah Agung, baik kasasi maupun PK.

"Sejauh ini, yang dilakukan oleh Komisi Yudisial hanya sebatas memberikan surat yang disampaikan kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung dengan permintaan agar dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dimaksud," tuturnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: