terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komisi VII DPR Sebut Ada UMKM Belum Bisa Daftar Jadi Sub Pangkalan LPG - my blog
Feb 10th 2025, 17:07, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS
Warga menunggu kedatangan stok gas elpiji 3 kg bersubsidi di salah satu pangkalan gas di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Komisi VII DPR mengungkapkan masih ada pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang sebelumnya pengecer LPG 3 kg, belum bisa menjadi sub pangkalan.
Wakil Pimpinan Komisi VII DPR, Chusnunia Chalim, menyoroti kebijakan pemerintah yang menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membuka akses bagi pemilik warung agar bisa menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg.
Meski kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan LPG bagi masyarakat, masih banyak pemilik warung yang kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama terkait penggunaan sistem online.
Chusnunia mengungkapkan, masih ada UMKM di beberapa daerah yang belum dapat menjual LPG 3 kg karena belum memahami prosedur pendaftaran sebagai sub pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
"Program ini harus disertai dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan yang memadai bagi para pelaku UMKM. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memperluas akses LPG subsidi justru menjadi kendala bagi warung-warung kecil karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses terhadap teknologi," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (10/2).
Untuk itu, Chusnunia mendesak Pertamina dan pemerintah agar lebih aktif dalam memberikan pendampingan teknis kepada para pemilik warung, baik melalui pelatihan langsung maupun penyediaan pusat bantuan yang mudah dijangkau.
Selain itu, dia juga mendorong adanya mekanisme pendaftaran alternatif bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital.
"Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh pemilik warung, terutama di daerah, mendapatkan akses yang mudah dan adil dalam program sub pangkalan ini," tegasnya.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih lancar, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan para pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan administratif.
Sebelumnya, pengecer kini sudah kembali dibolehkan menjual LPG 3 kg. Pemerintah akan menjadikan warung atau pengecer yang menjual gas subsidi itu menjadi sub pangkalan. Meski begitu, ada persyaratan bagi masyarakat yang membeli LPG kg.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dirjen Achmad Muchtasyar, mengatakan pedagang wajib meminta KTP ke pembeli seperti saat membeli ke agen atau pangkalan. Menurutnya, pembelian dengan KTP dilakukan agar bisa mendata pembeli ke sistem Pertamina.
"Kalau tidak menggunakan KTP, artinya kan di situlah letak-letak yang bisa tidak tepat sasarannya. Orang sembarangan ngambil, takutnya khawatirnya itu disalahgunakan untuk pengoplosan atau lain sebagainya," ungkap Muchtasyar saat meninjau antrean pembeli tabung gas melon di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (4/2).
Dengan aturan ini, nantinya PT Pertamina Patra Niaga (PPN) akan mendigitalisasi pengecer yang menjual LPG 3 kg. Saat ini tercatat ada 370 ribu pengecer yang nantinya akan dibekali aplikasi oleh Pertamina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar