terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Keroyok Tetangga Hamil, Satu Keluarga di Bali Dituntut 5 Bulan Penjara - my blog
Satu keluarga di Bali diseret ke pengadilan gara-gara keroyok tetangga hamil. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Satu keluarga di Bali dituntut lima bulan penjara karena mengeroyok tetangga mereka yang sedang hamil, Dian Permatasari (39). Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/2).
Para terdakwa adalah ayah bernama Norkalam (57), istrinya yang bernama Muri'a (53), anaknya yang bernama Samsul Arifin (43), dan dua menantunya yaitu Badriah (36) dan Sari Murtini (26).
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama lima bulan," kata kata JPU I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara saat membacakan amar tuntutan.
JPU menilai perbuatan satu keluarga itu terbukti melakukan pengeroyokan sesuai Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pertimbangan JPU atas tuntutannya, hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak pernah terlibat tindak pidana, kooperatif dan tulang punggung keluarga. Selain itu, Norkalam memiliki riwayat penyakit jantung dan stroke.
"Hal yang memberatkan saksi korban Dian sakit dan mengalami trauma psikis," katanya.
Dian Permatasari (39) yang dikeroyok satu keluarga di Bali, saat hadir di PN Denpasar, Selasa (14/1). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Hubungan dua keluarga bertetangga yang tembok rumahnya saling menempel memang dikenal kurang harmonis.
Dalam surat dakwaan JPU, pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (25/6/2024) pukul 15.30 WITA di kontrakan korban yang berada di Perum Puri Gading, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Dian saat itu yang sedang hamil usia dua minggu. Dia sedang membersihkan rumah sambil memberi makan anjing-anjing liar di sekitar perumahan.
Dian kemudian menyinggung soal catatan penerima pembagian kurban kepada para terdakwa yang baru saja turun dari mobil dalam perjalanan dari Madura.
Dian mengaku tidak mendapatkan daging kurban, namun satu keluarganya dapat semua dari panitia lingkungan sekitar.
Terdakwa Norkalam membalas dengan menyebut Dian manusia najis. Terdakwa Sari Murtini ikut menimpali dengan menyinggung Dian yang belum memiliki anak dan menganggap anaknya adalah anjing.
"Kemudian saksi korban Dian Permatasari menjawab, 'lebih najis mana ngasih makan anjing daripada korupsi catatan daging kurban?'," kata JPU.
Para terdakwa akhirnya adu mulut dengan Dian. Terdakwa Badriyah lalu melempar satu bungkus nasi terbungkus plastik ke Dian. Dian melawan dengan menangkis dengan kain pel yang sedang dipegangnya.
Terdakwa Norkalam kemudian mendekati Dian lalu menampar wajahnya. Perbuatan itu diikuti oleh Samsul Arifin dan Badriah dengan mendorong tubuh Dian masuk ke dalam garasi rumah kontrakan Dian. Para keluarga itu lalu mengeroyoknya sampai babak belur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar