terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kasus Pagar Laut di Tangerang: KKP Sudah Panggil 41 Orang - my blog
Feb 13th 2025, 16:04, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) memastikan proses hukum terkait dengan pemasangan pagar di laut Kabupaten Tangerang terus berlanjut. Sampai Kamis (13/2), KKP sudah memanggil 41 orang terkait kasus pagar laut. Mereka diperiksa terkait pemanfaatan ruang laut.
"Proses hukum terus berjalan, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dari pihak Bareskrim Mabes Polri itu dari sisi pemalsuan SHGN dan SHM, kami (KKP) dari sisi pemanfaatan ruang lautnya. Dan total dalam pemanggilan 41 orang, namun yang hadir 23 orang," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sumono Darwinto, di Tangerang, Kamis, (13/2).
Puluhan pihak yang dipanggil itu berasal dari beberapa jajaran mulai perangkat desa, nelayan, sampai dengam kuasa hukum.
"Beberapa yang diperiksa itu ada nelayan, perangkat desa sampai kuasa hukum. Masih berlangsung mohon bersabar pada prinsipnya sesuai dengan kewenangan yang ada kami tetap melangsungkan beberapa pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya," ujarnya.
Bila nantinya terbukti melanggar, pihak KKP akan menindaklanjuti dengan sanksi administrasi, namun tidak menutup kemungkinan terdapat unsur pidana.
"Untuk sanksi, kita masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan, apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pidana dari pihak kepolisian," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar