terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas KPK soal Dugaan Intimidasi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas KPK soal Dugaan Intimidasi
Feb 19th 2025, 15:36, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing, usai melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing, usai melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan mengintimidasi saksi. Laporan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Johannes Tobing.

Saat ditemui awak media usai menyampaikan laporan, Johannes mengungkap poin-poin laporan terhadap Rossa. Salah satunya, yakni soal proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan Saudara Rossa Purbo Bekti," ujar Johannes kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Johannes menyebut, adanya dugaan intimidasi itu dilakukan oleh Rossa saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi, yakni mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

Dugaan intimidasi itu juga terungkap lewat kesaksian Tio saat dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan Hasto melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2) lalu.

"Teman-teman media, kan, sudah lihat bagaimana persidangan praperadilan minggu yang lalu. Bagaimana Saudara Tio itu mengalami intimidasi, penekanan, pemaksaan," tutur dia.

"Saudara Tio itu didatangin seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp 2 miliar, dalam rangka supaya mengikuti arahan, nanti untuk besoknya Saudara Tio diperiksa di KPK," bebernya.

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio menghadiri pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio menghadiri pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia enggan membeberkan lebih lanjut terkait siapa pihak yang disebut menemui Tio. Johannes hanya menyebut bahwa orang itu meminta Tio agar mengikuti arahan saat diperiksa oleh penyidik.

Tio disebut sempat dijanjikan uang Rp 2 miliar agar menjalankan permintaan tersebut. Akan tetapi, kata dia, iming-iming itu ditolak oleh Tio.

"Ya dia memperkenalkan diri lah. Yang pasti dengan urusan, dengan soal perkaranya Pak Hasto di KPK," ungkapnya.

Ia pun berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Dia menyayangkan laporan yang sebelumnya sempat dilayangkan ke Dewas KPK tidak digubris.

"Yang membuat kami sangat kecewa teman-teman media, dari dua laporan kami sebelumnya sampai hari ini kami tidak pernah dikonfirmasi. Kan kalau kita laporin harusnya kita diundang, dong, diklarifikasi," kata Johannes.

"Jadi, ini kami mohon, ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini," pungkasnya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan kepada wartawan pascapenetapan Hasto sebagai tersangka dan pascaputusan praperadilan di Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Monang Sinaga/Antara Foto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan kepada wartawan pascapenetapan Hasto sebagai tersangka dan pascaputusan praperadilan di Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Monang Sinaga/Antara Foto

Sebelumnya, rencana pelaporan itu disampaikan langsung oleh Hasto. Saat ini, Hasto berstatus tersangka di KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto menyatakan, pengaduan ini didasari sederet dugaan atas pelanggaran etik yang dilakukan Rossa. Salah satunya terkait dugaan gratifikasi hukum dan intimidasi yang dilakukan terhadap seorang saksi yang juga merupakan eks terpidana Agustiani Tio Fridelina.

Tio merupakan eks anggota Bawaslu sekaligus terpidana kasus Harun Masiku yang sudah divonis 4 tahun penjara. Ia berperan sebagai perantara suap. Dia sudah menjalani hukuman tersebut.

Tak hanya itu, Hasto mengungkapkan, Tio diduga dipaksa Rossa untuk membeberkan nama-nama di lingkaran Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik KPK.

Bahkan, kata Hasto, intimidasi ini terus berlanjut sampai membuat Tio dicegah ke luar negeri. Hasto menegaskan, pengaduan yang dilayangkan pihaknya ini bukan sebagai bentuk perlawanan. Melainkan untuk menjaga muruah KPK.

Saat ini, Rossa Purbo juga digugat Tio ke Pengadilan Negeri Bogor secara perdata senilai Rp 2,5 miliar. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mempersilakan Tio untuk menyampaikan gugatannya. Hal ini dinilai merupakan haknya sebagai warga negara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: