terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di RI, Sektor Migas-Perikanan Dikecualikan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di RI, Sektor Migas-Perikanan Dikecualikan
Feb 17th 2025, 14:29, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat melakukan pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat melakukan pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) 100 persen di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Prabowo menjelaskan, pemerintah telah menetapkan kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.

Hanya saja, sektor minyak dan gas bumi (migas), perkebunan, kehutanan dan perikanan dikecualikan dalam ketentuan ini.

"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," kata Prabowo keterangan pers terkait kewajiban menyimpan DHE SDA di dalam negeri, dikutip melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/2).

Menurut Prabowo, sektor migas dikecualikan dari ketentuan dalam PP 8/2025, dan aturannya tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PP 36 tahun 2023 tentang kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP No 36 Tahun 2023," terangnya.

Prabowo yakin, dengan langkah ini DHE Indonesia pada 2025 bisa naik hingga USD 80 miliar. Bahkan jika aturan ini berlaku sepanjang 2025, tambahan DHE bisa capai USD 100 miliar.

"Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak USD 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret (2025), kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD 100 miliar," tutup Prabowo.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: