terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Batal Dikembalikan, Ini Daftar Aset Helena Lim Disita: Jam, Kalung, Tanah, Emas - my blog
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan sejumlah aset milik Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah disita. Sebelumnya, sejumlah aset Helena ini sempat dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dikembalikan.
"Barang bukti yang disita oleh penuntut umum di mana barang bukti yang diperoleh sebelum dan sesudah perkara tindak pidana korupsi dilakukan tetap disita, sedangkan mengenai barang bukti yang diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa," kata Hakim Budi Susilo membacakan pertimbangan dalam amar putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
"Oleh karenanya terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat, karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan serta penuntutan serta pemilihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Hakim menilai aset-aset ini harus disita sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Helena. Adapun di tingkat banding, Helena divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 900 juta.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti," kata hakim Budi.
Berikut aset-aset Helena Lim yang disita tersebut:
Tanah dan bangunan yang terdiri dari satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 Pluit atas nama Helena;
Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena;
Jam tangan terdiri dari satu unit jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 800 juta;
Satu unit jam tangan merek Richard Mille juga seharga Rp 1,3 miliar;
Emas logam mulia yang terdiri sepasang ditaksir emas 15 karat dengan berat 6,03 gram bermatakan 2 butir mata berlian seharga Rp 300 juta;
Satu cincin seharga Rp 30 juta;
Satu cincin seharga Rp 10 juta;
Sepasang anting seharga Rp 30 juta;
Dua selih giwang seharga Rp 3 juta;
Satu anting seharga Rp 5 juta;
Satu cincin seharga Rp 10 juta;
Satu cincin bukan emas tidak ada harganya;
Satu anting 3,33 gram tidak ada harganya;
Satu liontin beratnya 14,78 seharga Rp 30 juta;
Sepasang anting lagi seharga Rp 40 juta;
Satu cincin seharga Rp 10 juta;
Satu kalung Rp 250 juta;
Satu kalung Rp 150 juta;
Satu kalung Rp 40 juta;
Satu kalung Rp 50 juta;
Satu kalung Rp 25 juta;
Satu kalung Rp 300 juta;
Satu kalung Rp 8 juta;
Satu kalung Rp 30 juta;
Satu kalung lagi ditaksir tidak ada harganya seberat 2,46 gram;
Satu kalung Rp 2 juta;
Satu gelang Rp 160 juta;
Satu kalung Rp 80 juta;
Satu liontin Rp 20 juta;
Satu gelang Rp 30 juta;
Satu gelang Rp 30 juta;
Satu gelang Rp 30 juta;
Satu gelang Rp 30 juga;
Satu gelang emas ditaksir Rp 8 juta;
Satu gelang Rp 25 juta;
Satu gelang Rp 150 juta;
Satu gelang Rp 7 juta;
Satu gelang ditaksir Rp 7 juta;
Satu gelang Rp 7 juta;
Satu gelang ditaksir Rp 30 juta;
Satu gelang Rp 20 juta;
Satu gelang Rp 100 juta;
Satu liontin tidak ada harganya beratnya 13 gram;
Satu liontin tidak ada harganya 24,9 gram;
Satu gelang Rp 35 juta;
Satu kalung Rp 120 juta;
Satu gelang Rp 90 juta;
Satu gelang Rp 30 juta;
Satu unit tas Hermes dan satu tas Channel seharga Rp 50 juta;
Satu tas Channel Rp 80 juta;
Satu tas Channel Rp 50 juta;
Satu tas Dior Rp 15 juta;
Satu tas Hermes Rp 90 juta;
Satu tas Hermes Rp 80 juta.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun," kata hakim Budi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024) Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam pertimbangannya hakim tidak sepakat dengan pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menilai aset Helena harus dikembalikan karena dia telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun 2016 dan program pengungkapan sukarela (PPS) tahun 2022.
Majelis Hakim pun menilai bahwa aset-aset Helena tersebut telah dilaporkan dan divalidasi hingga terdapat surat pengampunan pajak dan surat keterangan harta bersih. Namun menurut hakim PT Jakarta, aset tersebut harus tetap diperhitungkan untuk membayar jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada Helena.
Terkait ini, aset yang disita dari Helena tersebut nilainya melebihi beban uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Helena. Lantas, bagaimana sisa aset jika nilainya sudah mencukupi untuk membayar uang pengganti?
"Nanti JPU yang hitung, tentunya kembali (dikembalikan) kalau udah mencukupi," kata humas PT Jakarta.
Dalam kasusnya, Helena dinyatakan bersalah melakukan korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar