terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

36 Tahun Tragedi Talangsari: Keluarga Korban Desak Penyelesaian Kasus HAM - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
36 Tahun Tragedi Talangsari: Keluarga Korban Desak Penyelesaian Kasus HAM
Feb 9th 2025, 17:11, by Eka Febriani, Lampung Geh

Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) saat mengikuti Aksi Kamisan ke-850 di depan Istana Negara, Jakarta | Foto : Ist
Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) saat mengikuti Aksi Kamisan ke-850 di depan Istana Negara, Jakarta | Foto : Ist

Lampung Geh, Jakarta – Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) mengikuti Aksi Kamisan ke-850 di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (6/2).

Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati 36 tahun peristiwa Talangsari, sebuah tragedi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada 7 Februari 1989 di Lampung Timur.

Dalam aksi ini, keluarga korban mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara yudisial dan memulihkan hak-hak korban yang hingga kini masih terabaikan.

Ketua PK2TL, Edi Arsadad alias Ujang, menegaskan bahwa kasus ini telah berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.

"Peristiwa ini telah memasuki 36 tahun, namun hingga saat ini belum terlihat adanya keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini secara yudisial," ujar Ujang dalam orasinya di Aksi Kamisan, saat dikonfirmasi Lampung Geh, pada Minggu (9/2).

Ujang juga menyoroti peran dua lembaga negara, yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang dinilainya terus saling lempar tanggung jawab dengan alasan kurangnya alat bukti.

"Padahal kita semua tahu, Presiden ke-7 Joko Widodo telah menyatakan 12 kasus masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat, dan salah satunya adalah peristiwa Talangsari Lampung. Seharusnya, pernyataan Presiden Jokowi menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk lebih berani menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan melakukan penyidikan kasus ini," tegasnya.

Selain menuntut penyelesaian hukum, keluarga korban juga meminta pemulihan hak-hak mereka, termasuk pengembalian tanah yang dirampas, rehabilitasi nama baik korban yang masih mendapat stigma negatif, serta memorialisasi tragedi Talangsari sebagai pengingat sejarah kelam agar tidak terulang di masa depan.

"Kami juga meminta pemerintah segera memulihkan hak-hak korban, baik itu tanah yang dirampas, memulihkan nama korban dari stigma negatif, dan melakukan memorialisasi terhadap peristiwa Talangsari. Karena sampai saat ini masih ada stigma negatif terhadap korban," lanjut Ujang.

Ia juha menyampaikan, bahwa sebelum mengikuti Aksi Kamisan, ia bersama keluarga korban yang lainnya telah mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Namun, mereka hanya diterima oleh bagian pelayanan pengaduan tanpa ada kepastian tindak lanjut.

"Kami hanya ditemui oleh bidang pelayanan pengaduan. Mereka mengatakan akan menyampaikan tuntutan dari korban Talangsari Lampung kepada pimpinan, tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Di tengah upaya mereka mencari keadilan, Ujang juga mengungkapkan adanya intimidasi terhadap keluarga korban yang hendak mengikuti aksi.

"Ya, ada yang memang intimidasi, termasuk aparat mendatangi Dusun Talangsari dan menanyakan siapa saja yang berangkat ke Jakarta," ungkapnya.

Tragedi Talangsari 1989 merupakan salah satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya pada 2023.

Namun, hingga kini belum ada langkah hukum yang signifikan untuk menuntaskan kasus ini. (Cha/Put)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: