terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
PNS Kejari Lubuk Pakam Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil Rental - my blog
Dec 8th 2024, 15:38, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengungkap kasus penggelapan mobil yang dilakukan seorang PNS berinisial R, Sabtu (7/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
PNS di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Ronald Fransius Situmorang (45) dan seorang wanita Wasty T. Y. Sinaga (44) ditangkap polisi karena kasus penggelapan mobil rental. Kasus penggelapan itu diungkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung pada Senin (2/12).
"Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya dikutip Minggu (8/12).
Kasus ini terungkap berkat laporan korban. Korban merasa curiga karena mobilnya yang dipinjam Wasty tak kunjung dikembalikan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengungkap kasus penggelapan mobil yang dilakukan seorang PNS berinisial R, Sabtu (7/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul menjelaskan kejahatan itu berawal dari Wasty yang merental mobil korban. Mobil itu lalu diserahkan ke Ronald.
"Oleh R [Ronald], mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali," papar Jhonson.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar