terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPU Jakarta Tegaskan Tak Ada TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang - my blog
Dec 8th 2024, 17:07, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata berserta pimpinan lainnya memaparkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memastikan bahwa tidak ada rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada yang baru saja berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan KPU Jakarta, Doddy Wijaya, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).
Menurut Doddy, hingga H-1 sebelum rekapitulasi tingkat provinsi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.
"Terkait dengan dugaan-dugaan pemungutan suara ulang kami pada H-1 sebelum rekapitulasi tingkat provinsi juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan sampai dengan tanggal 6 Desember Kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang," tegasnya.
Doddy menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau putusan Mahkamah Konstitusi.
Hingga saat ini, tidak ada rekomendasi yang diterima KPU Jakarta.
"Saya kira itu hak kami untuk memberikan jawaban dan klarifikasi terkait dengan apa namanya catatan-catatan keberatan dari saksi pasangan calon," ujarnya.
Dengan demikian, KPU Jakarta menegaskan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai aturan, tanpa adanya kebutuhan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar