terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Keluarga Yudha Arfandi Sibuk Foto di Ruang Sidang, Tamara Tyasmara Emosi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Keluarga Yudha Arfandi Sibuk Foto di Ruang Sidang, Tamara Tyasmara Emosi
Aug 5th 2024, 11:51, by Giovanni, kumparanHITS

Tamara Tyasmara hadir dalam lanjutan sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Tamara Tyasmara hadir dalam lanjutan sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Tamara Tyasmara kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante, Senin (5/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tamara terlihat hadir dengan didampingi keluarganya.

Tak hanya Tamara, Angger juga hadir bersama kekasihnya. Selain keluarga korban, keluarga terdakwa Yudha Arfandi juga hadir dalam persidangan yang beragendakan mendengar keterangan saksi ini.

Ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah para saksi yang berada di kolam renang saat Dante meregang nyawa akibat perbuatan Yudha yang berusaha menenggelamkan bocah berusia 6 tahun itu.

Emosi Tamara kepada Keluarga Yudha Arfandi

Dalam ruang sidang, Tamara awalnya duduk di barisan kursi sebelah kiri. Saat saksi pertama mulai memberikan kesaksian, Tamara pindah ke sisi sebelah kanan, tempat di mana keluarga atau kerabat Yudha Arfandi duduk.

Saat itu, Tamara sempat menegur salah satu pihak keluarga Yudha. Dia meminta agar keluarga terdakwa memperhatikan keterangan saksi dengan serius.

"Dengerin, tuh, keterangannya saksi," kata Tamara.

Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Tak lama, Tamara kembali tersulut emosinya saat mendapati seseorang yang duduk di depannya sibuk foto-foto. Tamara pun langsung menegur orang tersebut.

"Mau foto berdua? Langsung saja kalau mau foto," kata Tamara.

"Siapa yang foto lo," balas orang tersebut dengan nada ketus.

"Dengerin ceritanya saksi biar tahu, jangan malah foto-foto," timpal Tamara lagi dengan emosi.

Perempuan yang ditegur Tamara itu pun memilih untuk meninggalkan ruang sidang. Tindakannya itu membuat Tamara semakin geram dengan keluarga Yudha.

"Giliran yang penting kayak gini, enggak mau dengar," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Tamara juga terlihat sempat menangis saat mendengar keterangan saksi yang menyebut Yudha meninggalkan Dante di kolam renang bagian dalam untuk ke toilet.

Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo.

Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.

Atas perbuatannya itu, terhadap terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: