terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Yusril Bertemu ke Menteri Kehakiman Prancis, Bahas Ekstradisi-Pertukaran Napi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yusril Bertemu ke Menteri Kehakiman Prancis, Bahas Ekstradisi-Pertukaran Napi
Mar 27th 2025, 16:39, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra mengadakan pertemuan bilateral bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin, di Paris, Prancis, Rabu (26/3/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RI
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra mengadakan pertemuan bilateral bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin, di Paris, Prancis, Rabu (26/3/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin.

Pertemuan itu berlangsung di Gedung Kementerian Kehakiman Prancis, di Paris, Rabu (26/3) waktu setempat.

Dalam pertemuan itu, Yusril menyebut bahwa kedua belah pihak membahas kerja sama dan perjanjian di bidang hukum. Mulai dari perjanjian ekstradisi hingga pertukaran dan pengembalian narapidana.

"Khususnya tentang perjanjian ekstradisi, perjanjian pertukaran dan pengembalian narapidana, dan juga pembicaraan mengenai perjanjian tentang kerja sama di bidang hukum atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Prancis," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (27/3).

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra mengadakan pertemuan bilateral bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin, di Paris, Prancis, Rabu (26/3/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RI
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra mengadakan pertemuan bilateral bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin, di Paris, Prancis, Rabu (26/3/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RI

Terkait pemulangan narapidana (transfer of prisoner), Indonesia telah memulangkan seorang WNA asal Prancis Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Indonesia. Serge kembali ke negaranya pada Selasa (4/2) lalu.

Saat pemulangan itu, pemerintah Indonesia menjamin bahwa pemerintah Prancis melakukan keterbukaan informasi soal hukuman dan penanganan terpidana mati Serge Atlaoui setibanya di negara asal.

Serge Areksi Atlaoui, terpidana mati asal Prancis. Foto: kumparan
Serge Areksi Atlaoui, terpidana mati asal Prancis. Foto: kumparan

Atlaoui divonis mati akibat kasus narkoba pada 2005 silam. Dia terlibat pengoperasian pabrik narkoba terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten.

Pria yang berprofesi sebagai tukang las itu diduga berperan menjadi peracik obat terlarang itu. Dia kemudian ditangkap aparat keamanan. Pada Juni 2005, Atlaoui dijatuhi penjara seumur hidup. Namun, pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi hukuman mati.

Atlaoui awalnya ditahan di LP Nusakambangan. Baru pada 2015, Atlaoui dipindahkan ke LP Tangerang. Ia juga sempat dipindahkan ke Rutan Salemba.

Setahun sebelumnya, Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden ketika itu Joko Widodo. Grasi Atlaoui ditolak Jokowi.

Nama Atlaoui masuk dalam daftar eksekusi pada 2015 bersama dengan Mary Jane Veloso. Sama seperti Mary Jane, yang sudah dikembalikan ke Filipina, Atlaoui melawan eksekusi terhadap dirinya dengan menggugat Keppres penolakan eksekusi.

Oleh karena ada gugatan, maka Atlaoui harus mengikuti proses hukum sah sebelum dieksekusi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: