terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tangis Anak Bos Rental Dengar Anggota TNI Pembunuh Ayahnya Divonis Seumur Hidup - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tangis Anak Bos Rental Dengar Anggota TNI Pembunuh Ayahnya Divonis Seumur Hidup
Mar 25th 2025, 12:51, by Raga Imam, kumparanNEWS

Reaksi kedua anak bos rental mobil yang ditembak anggota TNI, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat pembacaan vonis ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur pada Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Reaksi kedua anak bos rental mobil yang ditembak anggota TNI, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat pembacaan vonis ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur pada Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kedua anak Ilyas Abdul Rahman, bos rental mobil yang ditembak anggota TNI, tak kuasa menahan tangis saat mendengar dua terdakwa pembunuhan ayahnya divonis seumur hidup.

Kedua anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, turut hadir di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Selasa (25/3).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan untuk ketiga terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Terdakwa 1 (Bambang), pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Arif.

Suasana sidang penembakan bos rental mobil dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Suasana sidang penembakan bos rental mobil dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Mendengar keputusan itu, tangisan kedua anak Ilyas langsung mengalir ke pipi. Putusan pun dilanjutkan.

"Terdakwa 2 (Akbar), pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Arif.

"Terdakwa 3 (Rafsin), pidana pokok penjara selama 4 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.

Anak bos rental korban penembakan TNI, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Anak bos rental korban penembakan TNI, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sampai akhir pembacaan, kedua anak Ilyas tampak tak bisa berkata-kata. Mereka hanya menangis dengan para kerabatnya menepuk pundak bak merayakan kemenangan.

Adapun yang divonis penjara seumur hidup adalah Bambang dan Akbar. Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas.

Dengan vonis itu, pihak kuasa hukum dan oditur militer sama-sama memilih pikir-pikir. Seusai sidang, ketiga terdakwa dibawa keluar. Mereka tak memberikan komentar apa pun, hanya berjalan dengan tatapan lurus ke depan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: