terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Tom Lembong Terima Rp 1 pun di Kasus Gula - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Tom Lembong Terima Rp 1 pun di Kasus Gula
Mar 6th 2025, 15:41, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Pengacara eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya tak menerima aliran dana satu rupiah pun dalam kasus korupsi impor gula.

Hal tersebut disampaikan Ari saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Ari menegaskan bahwa JPU juga tidak bisa membuktikan kliennya menerima aliran dana meski Rp 1.

"Sungguh kami miris terdakwa disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke terdakwa, baik secara langsung ataupun tidak langsung," ucap Ari Yusuf membacakan eksepsinya, Kamis (6/3).

Ari menegaskan, bahwa selama kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada kurun 2015–2016 juga bersih dari penyelewengan pengelolaan keuangan.

"Bahkan, semua kinerja keuangan selama beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015–2016 telah diaudit oleh BPK, dan tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clean and clear," tegas dia.

Untuk itu, Ari meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara Tom Lembong dapat memutuskan dengan adil dan objektif.

"Kami percaya Majelis Hakim yang terhormat, akan memimpin persidangan ini dengan seadil-adilnya," kata dia.

"Memulihkan hak keadilan bagi terdakwa yang dirampas secara paksa dan sewenang-wenang, mengembalikan kepada keluarga yang telah lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan," pungkasnya.

Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:

  • Tony Wijaya melalui PT Angels Products;

  • Then Suranto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene;

  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya;

  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry;

  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utamal;

  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo;

  • Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International;

  • Hans Falita Hutama mealui PT Berkah Manis Makmur;

  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan

  • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: