terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenhub Kembali Tegaskan Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenhub Kembali Tegaskan Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional
Mar 23rd 2025, 13:18, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Airbus A350 900. Foto: Karolis Kavolelis/Shutterstock
Airbus A350 900. Foto: Karolis Kavolelis/Shutterstock

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan hingga saat ini Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan izin operasional penerbangan.

Maskapai milik orang Aceh, Iskandar Ismail ini menjadi sorotan publik usai membagikan rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru itu.

Ditjen Hubud belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apa pun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan pengajuan yang belum disampaikan pihak maskapai itu terkait dokumen pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.

"Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ujarnya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Minggu (23/3).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Airbus A350 900. Foto: Fasttailwind/Shutterstock
Airbus A350 900. Foto: Fasttailwind/Shutterstock

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Penegasan mengenai pengajuan permohonan izin operasional sebelumnya pernah disinggung oleh Menhub Dudy Purwagandhi pada 12 Maret lalu.

Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," katanya.

Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya," ucap Lukman.

Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.

"Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat," ujar Lukman.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: