terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejati Bali Setop Kasus Pungli Fast Track Ngurah Rai: Cuma Ketemu Rp 250 Ribu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejati Bali Setop Kasus Pungli Fast Track Ngurah Rai: Cuma Ketemu Rp 250 Ribu
Mar 24th 2025, 15:47, by M. Rizki, kumparanNEWS

Suasana kedatangan warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: Dok. Imigrasi
Suasana kedatangan warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: Dok. Imigrasi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus pungutan liar (pungli) pelayanan fast track di konter Imigrasi Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dalam kasus ini, pejabat kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berinisial HS, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali, pada November 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengatakan SP3 diterbitkan pada pertengahan Maret 2025 dan telah diterima HS.

"(Kasus pungli layanan fast track) belum layak untuk dibawa ke pengadilan. Daripada menggantung lebih baik kita tutup (SP3) biar enggak ada beban," katanya saat ditemui di Kantor Kejati Bali, pada Senin (24/3).

Ketut Sumedana saat menjadi Kapuspenkum Kejagung, Selasa (19/9/2023).  Foto: Kejagung
Ketut Sumedana saat menjadi Kapuspenkum Kejagung, Selasa (19/9/2023). Foto: Kejagung

Alasan kasus ini dihentikan adalah penyidik hanya menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu selama proses penyelidikan.

Sementara itu, penyidik menemukan barang bukti di dalam brankas yang diduga sebagai tempat menyimpan uang hasil keuntungan dari praktik pungli layanan fast track tersebut.

Rp 100 Juta Sempat Disita

Sedangkan, uang Rp 100 juta yang sempat disita petugas Kejati Bali ternyata berasal dari rekening pribadi HS. Kejati tak menutup peluang kasus ini kembali diusut apabila ditemukan barang bukti baru.

"Tidak cukup bukti, tidak layak dilakukan persidangan karena cuma Rp 250 ribu. Kita berharap ada uang banyak di brankas itu, tapi saya enggak tau. Ternyata enggak ada setelah dibuka mungkin telah dipindahkan kita enggak tahu," sambungnya.

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I

Terungkapnya praktik ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejati Bali dengan melakukan pengecekan langsung di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (14/11) sekitar pukul 22.00 WITA.

Fast track merupakan pelayanan prioritas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah layanan keimigrasian bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.

Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dipungut Ditjen Imigrasi. Namun, pelayanan ini yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

Pelayanan itu seharusnya gratis. Dalam kasus ini,WNA yang memakai layanan itu diduga dipatok untuk membayar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 tiap orangnya.

Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: