terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ivan Sugiamto, Pria yang Suruh Siswa SMA Sujud-Gonggong, Divonis 9 Bulan Penjara - my blog
Terdakwa Ivan Sugiamto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan yang menyuruh sujud-menggonggong ke siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya divonis sembilan bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3).
Hakim Achmad menyatakan perbuatan Ivan telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim dalam amar putusannya, Kamis (27/3).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Ivan dengan tuntutan 10 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Terdakwa Ivan Sugiamto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dalam putusannya, Hakim Achmad menyatakan bahwa perbuatan Ivan dinilai memenuhi unsur kekerasan terhadap anak. Hakim berpendapat Ivan harus dipidana setimpal.
"Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pleidoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal," ucapnya.
Perbuatan terdakwa dalam kondisi marah dan membentak tersebut dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal. Hal itu masuk dalam kategori kekerasan psikis terhadap korban yang masih pelajar.
"Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam," ujarnya.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak.
"Pada prinsipnya kami dari PH Ivan akan diskusikan dengan keluarga dahulu, karena banding itu ada plus dan minusnya. Jadi sementara masih pikir-pikir dulu. Nanti keluarga yang akan memutuskan," kata Billy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar