terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hakim Pecat Terdakwa Pembunuhan Bos Rental dari Militer: Sudah Tak Layak di TNI - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hakim Pecat Terdakwa Pembunuhan Bos Rental dari Militer: Sudah Tak Layak di TNI
Mar 25th 2025, 12:47, by Abid Raihan, kumparanNEWS

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan sanksi pemecatan dari TNI terhadap 3 prajurit yang menjadi terdakwa penadahan dan pembunuhan berencana bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman. Ketiganya adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

Bambang dan Akbar dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga melakukan penadahan mobilnya. Sementara Rafsin dinilai hanya terbukti melakukan penadahan.

Harusnya Lindungi Masyarakat, Bukan Bunuh Rakyat

Suasana sidang penembakan bos rental mobil dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Suasana sidang penembakan bos rental mobil dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Hakim Anggota menjelaskan bahwa ketiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini sudah lama berdinas sebagai prajurit. Bambang sudah menjadi prajurit sejak 2016, sementara Akbar dan Rafsin sejak 2018.

Dengan lamanya masa pengabdian tersebut, ketiganya dinilai seharusnya tahu aturan yang berlaku selaku prajurit TNI.

"Seharusnya dapat melindungi masyarakat, menjadi pengayom, dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI. Bukan untuk membunuh rakyat," ujar Hakim

"Perbuatan terdakwa yang membeli mobil tanpa surat-surat yang lengkap hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran hukum pada diri para terdakwa," imbuhnya.

Sudah Tak Layak Berada di TNI

Dalam pertimbangannya, Hakim juga menilai bahwa ketiga terdakwa sudah tidak layak untuk tetap berada di TNI. Hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer untuk memecat ketiganya dari TNI.

"Majelis hakim berpendapat perbuatan para terdakwa sudah tidak patut dan tidak layak terjadi di lingkungan TNI. Oleh karena itu, demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan Oditur Militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi diri para terdakwa sudah tepat," kata Hakim.

"Karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI," sambungnya.

Vonis Para Terdakwa

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim. Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti pembunuhan berencana dan penadahan.

Sementara Sertu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penadahan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: