terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Beraksi Sejak 2022, 5 Pelaku Sindikat Pemalsuan SKCK di Lampung Ditangkap - my blog
Lampung Geh, Tulang Bawang - Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap lima pelaku yang terlibat dalam sindikat pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Lampung. Lima pelaku itu berinisial S als F (28), warga Karawang, Jawa Barat, SA (22) warga Lampung Tengah, EM (31) warga Dente Teladas, Tulang Bawang, IP (28) dan YA (26) warga Ogan Komering Ilir (OKI). Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan dari kelima pelaku yang berhasil diamankan, empat di antaranya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT). "Pertama kami menangkap SA dan EM pada Selasa (11/2/2025) di Kampung Pasiran Jaya, Dente Teladas, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap IP serta YA pada Kamis (13/2/2025) di Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), kemudian dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin (17/2/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang," katanya. Noviarif menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda seperti S als F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp 50 ribu per SKCK kepada para pelaku. "Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format (PDF)," katanya.
Pelaku sindikat pemalsuan SKCK berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polres Tulang Bawang
Noviarif melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjual SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial yakni Instagram dan Facebook. "Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberi tahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu, dan setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan," ucapnya. Seelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. "Aksi sindikat pemalsuan SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022," sebutnya. Saat ini lima pelaku sindikat pemalsuan SKCK telah ditangkap di Mapolres Tulang Bawang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. "Para pelaku dijerat Pasal berlapis. Pertama Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Kedua, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar