terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Sukabumi: Pakai Alat untuk Kurangi Takaran BBM - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Sukabumi: Pakai Alat untuk Kurangi Takaran BBM
Feb 19th 2025, 15:12, by Raga Imam, kumparanNEWS

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, pasang alat tambahan pada dispenser pompa. Foto: Dok. Bareskrim
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, pasang alat tambahan pada dispenser pompa. Foto: Dok. Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebut pihak SPBU tersebut memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar untuk mengurangi takaran BBM. Meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.

Kasus ini terbongkar pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111.

Nunung mengatakan hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, pasang alat tambahan pada dispenser pompa. Foto: Dok. Bareskrim
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, pasang alat tambahan pada dispenser pompa. Foto: Dok. Bareskrim

"Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," ujar Nunung dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Kasus ini, kata dia, telah dinaikkan ke penyidikan. SPBU itu telah beroperasi sejak 2005.

Nunung mengatakan SPBU tersebut diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa.

"Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang," ujarnya.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, pasang alat tambahan pada dispenser pompa. Foto: Dok. Bareskrim
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, pasang alat tambahan pada dispenser pompa. Foto: Dok. Bareskrim

Kerugian Masyarakat Ditaksir Capai Rp 1,4 Miliar

Nunung melanjutkan, akibat praktik kecurangan ini, kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar per tahun. Nunung menyebut, Direktur PT PBM (Prima Berkah Mandiri) yang menaungi SPBU tersebut, berinisial RUD sebagai terlapor dalam kasus ini.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar," kata dia.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, pasang alat tambahan pada dispenser pompa. Foto: Dok. Bareskrim
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, pasang alat tambahan pada dispenser pompa. Foto: Dok. Bareskrim

Nunung mengartakan, berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.

"Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi," kata Budi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: