terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PN 2 x Surati BPN soal Cluster di Tambun, Nusron: Tak Ada Permohonan Pengukuran - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PN 2 x Surati BPN soal Cluster di Tambun, Nusron: Tak Ada Permohonan Pengukuran
Feb 16th 2025, 14:04, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa PN Cikarang dan PN Bekasi sudah dua kali menyurati BPN Kabupaten Bekasi untuk mengeksekusi pengosongan tanah di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi. Namun, tidak digubris.

Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan bahwa adanya surat tersebut. Akan tetapi, kata dia, pihak pengadilan tidak ada menyampaikan permohonan pengukuran sebelum eksekusi lahan.

Ia menekankan bahwa permohonan pengukuran itu diperlukan untuk memastikan apakah objek eksekusi sudah tepat atau tidak.

"Betul, dia sudah nyuratin tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran," ujar Nusron kepada wartawan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/2).

"Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, [juga ada] permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak," jelas dia.

Nusron pun menekankan bahwa ada prosedur yang mesti dipatuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita ini, negara kita hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran," ucap dia.

Lebih lanjut, Nusron juga menyebut bahwa tak ada amar putusan pengadilan yang memerintahkan sertifikat yang dimiliki warga dibatalkan.

"Jadi, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya," ungkapnya.

Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Yang dibatalkan apa? Baru AJB-nya [Akta Jual Beli] dalam keputusan pengadilannya itu, MA-nya itu, AJB-nya memang tidak sah," imbuh dia.

Mestinya, lanjut dia, pengajuan pembatalan sertifikat itu disampaikan lagi kepada PTUN agar memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki warga.

"Tapi, karena sudah kadung terbit apa namanya, terbit sertifikat yang ini usianya lebih di atas 5 tahun, maka harus dilanjutkan berdasarkan perintah pengadilan ini, keputusan MA itu," kata Nusron.

"Dia mengajukan lagi ke PTUN untuk perintah kepada BPN membatalkan sertifikat, setelah itu baru eksekusi pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, juru bicara MA Yanto mengungkapkan bahwa pihak pengadilan telah menyurati BPN Ka

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Foto: ANTARA/Wildan Anjarbakti
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Foto: ANTARA/Wildan Anjarbakti

bupaten Bekasi terkait eksekusi penggusuran lahan tersebut.

"Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap objek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said. Namun, tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut," ujar Yanto, di Media Center MA, Jakarta, pada Kamis (13/2) lalu.

Yanto lalu menjelaskan apa saja langkah yang sudah dilakukan PN Cikarang usai mendapatkan delegasi eksekusi dari PN Bekasi. Lagi-lagi, MA menyebut PN sudah bersurat ke BPN Kabupaten Bekasi.

"(PN Cikarang) melaksanakan konstatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi, guna mengetahui letak pasti dan data-data yang diperlukan mengenai objek eksekusi," jelasnya.

"Dalam konstatering tersebut, PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kompleks Lippo Cikarang Jalan Daha Blok B.4 Cibatu, Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh Petugas BPN atas nama Reza pada tanggal 2 September 2022," sambungnya.

Menurut Yanto, berita acara konstatering pada tanggal 14 September 2022 menyebut konstatering dapat dilaksanakan walau tanpa kehadiran termohon eksekusi dan BPN.

"Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah, SOP konstatering atau pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan," tegas Yanto.

PN Cikarang pun telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sesuai berita acara nomor 1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo. nomor 41/Eks.G/2019/PN.Bks Jo. nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. nomor 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. nomor 4930 K/PDT/1998 pada hari Kamis, 30 Januari 2025.

MA pun menilai apa yang dilakukan PN Bekasi dan PN Cikarang sudah sesuai dengan prosedur eksekusi pengosongan.

Adapun kasus ini bermula dari Mimi Jamilah yang memenangkan gugatan kepemilikan tanah di PN Bekasi tahun 1999 lalu. Eksekusi baru dilakukan pada 30 Januari 2024.

Padahal, Mimi Jamilah tidak memiliki SHM atas tanah 3,6 hektare tersebut. Kini, beberapa rumah sudah tergusur, namun Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan para warga kena salah sasaran eksekusi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: