terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menkum soal Wacana Bentuk Badan Legislasi Nasional: Kita Butuh Reformasi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkum soal Wacana Bentuk Badan Legislasi Nasional: Kita Butuh Reformasi
Feb 17th 2025, 13:04, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemerintah berencana membentuk Badan Legislasi Nasional. Badan ini sama seperti Baleg DPR. Tapi, bedanya, badan ini bertugas mengkoordinasikan usulan pembentukan undang-undang dari pemerintah sebelum diserahkan kepada DPR RI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional belum dibicarakan dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Belum (dibahas dengan presiden). Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Supratman menyerahkan keputusan ini kepada Prabowo. Jika pembentukan badan baru ini disetujui, Kementerian Hukum siap untuk melaksanakannya.

"Ya tergantung Presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum enggak ada masalah," kata politisi Gerindra itu.

Supratman menjelaskan, saat ini tanggung jawab menangani legislasi di ranah pemerintah berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum.

"Kan sekarang yang namanya pembentukan perundang-undangan di pemerintahan itu berada di Kementerian Hukum. Mulai dari perencanaan sampai semua pembentukan, pengesahan itu semua kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara," jelas Supratman.

Badan Legislasi Nasional Bisa Masuk Naungan Kemenkum

Supratman mengatakan, bisa saja Badan Legislasi Nasional jika nantinya dibentuk digabung dengan Kementerian Hukum.

Namun ia menegaskan, pembentukan badan baru ini masih harus melewati berbagai proses yang cukup panjang.

"Atau mungkin apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum, garis miring Kepala Badan Legislasi Nasional nah itu alternatifnya masih panjang," kata Supratman.

Sebelumnya usulan pembentukan badan baru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, pembentukan lembaga ini merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: