terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Feri Amsari soal Revisi UU TNI: Yang Harus Diperbaiki Ekonomi Prajurit - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Feri Amsari soal Revisi UU TNI: Yang Harus Diperbaiki Ekonomi Prajurit
Feb 21st 2025, 13:24, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut revisi UU TNI harus sesuai dengan koor utama institusi pertahanan tersebut. Saat ini revisi UU TNI masuk daftar prolegnas prioritas.

"Jika revisinya bertujuan untuk mengembalikan multifungsi TNI tentu saja menyalahi konsep UU saat ini harus dikritik," kata Feri kepada wartawan, Jumat (21/2).

Ia menegaskan, revisi tidak boleh menyinggung soal hal-hal seputar fungsi TNI sebagai alat pertahanan. Jangan juga menjadikan era Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru kembali.

"Yang harusnya diperbaiki itu ekonomi dan kesejahteraan prajuritnya bukan kemudian memberikan pos pos kepada pimpinan TNI," ujar pengajar di Universitas Andalas tersebut.

"Kemudian membuat mereka tidak berkonsentrasi terhadap tugas konstitusional sebagai pasukan pertahanan negara," sambung dia.

Berdasarkan UU TNI yang berlaku saat ini, usia pensiun perwira adalah 58 tahun. Sedangkan usia pensiun bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang. Aturan itu tertera dalam Pasal 53 ayat 1.

1. Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara dalam Pasal 53 ayat 2, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional bisa diperpanjang hingga 65 tahun.

Berikut bunyinya:

2. Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Pasal 53 ayat 3 dan 4, diatur kekhususan bagi prajurit dengan pangkat jenderal bintang empat. Masa dinas jenderal bintang empat bisa diperpanjang 2 kali berdasarkan keputusan presiden.

Berikut bunyinya:

3. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

4. Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.

Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock

Hal lain yang disorot adalah adanya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) melalui penambahan frasa "serta kementerian/ lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden".

"Pasal tersebut membuka peluang yang cukup luas serta dapat memberikan ruang kepada prajurit TNI aktif untuk ditempatkan pada kementerian dan lembaga di luar dari 10 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan dalam UU TNI," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Kata Puspen TNI

Pihak TNI sudah menanggapi perihal revisi tersebut. Pihak TNI menyebut, TNI secara institusi akan mendukung revisi dengan tetap memperhatikan tugas pokok tidak tercederai.

"TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI," kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto melalui pesan singkat, Rabu (19/2).

Ada beberapa hal yang belakangan disorot terkait revisi tersebut. Yakni soal perpanjangan usia pensiun juga peluang prajurit mengisi posisi di lembaga dan kementerian lain.

Seputar hal tersebut, Hariyanto menegaskan TNI menyebut akan tetap berpedoman terhadap tugas pokok TNI.

"Terkait substansi revisi, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara," tutur dia.

"Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI," jelasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: