terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

5 Penambang Emas Ilegal di Bengkayang Tewas Tertimbun Longsor - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
5 Penambang Emas Ilegal di Bengkayang Tewas Tertimbun Longsor
Feb 19th 2025, 14:21, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Tersangka IW yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Bengkayang. Foto: Dok. Polres Bengkayang
Tersangka IW yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Bengkayang. Foto: Dok. Polres Bengkayang

Hi!Pontianak - Lima penambang emas ilegal di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tewas tertimbun longsor saat sedang menambang. Korban terdiri dari dua pekerja tambang dan tiga pendulang emas yang bekerja di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho bilang, tewasnya kelima penambang ini terjadi pada 9 Februari sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat ini kami sudah menetapkan seorang tersangka IW (44), warga Dusun Gunung Hijau, Kelurahan Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas. Tersangka sudah kami amankan pada 17 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas," ungkap AKBP Teguh.

Menurutnya, IW dijadikan tersangka karena telah menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan tidak memperhatikan keselamatan pekerja, yang berujung pada insiden tanah longsor dan korban jiwa.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar," tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan. Serta meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan aktivitas tambang ilegal.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: