terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bapenda Jakarta Gelar Ngobar Komunitas Otomotif, Bahas Pajak dan Aturan Terbaru - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bapenda Jakarta Gelar Ngobar Komunitas Otomotif, Bahas Pajak dan Aturan Terbaru
Dec 13th 2024, 13:39, by kumparan Studio, kumparanBISNIS

Bapenda Jakarta menggelar kegiatan Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) dengan sejumlah komunitas otomotif di Jakarta, Kamis (12/12). Foto: dok. Bapenda Jakarta
Bapenda Jakarta menggelar kegiatan Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) dengan sejumlah komunitas otomotif di Jakarta, Kamis (12/12). Foto: dok. Bapenda Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menggelar kegiatan Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) bersama sejumlah komunitas otomotif di Lucy In The Sky, SCBD, Fairgrounds Building, Senayan, Kamis (12/12). Komunitas otomotif yang diundang, di antaranya, IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, Motor Sport Club, dan lainnya.

Acara ini menjadi ajang silaturahmi Bapenda Jakarta dengan komunitas otomotif, sekaligus berdialog dan berbagi informasi terkait kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.

Ngobar juga difokuskan untuk memberikan pemahaman lebih menyeluruh kepada peserta yang hadir mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor.

Tidak hanya kebijakan yang saat ini tengah berlaku, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak, tetapi juga kebijakan baru yang akan diterapkan pada tahun mendatang.

Peserta komunitas otomotif pun tampak antusias selama diskusi berlangsung. Tidak sedikit peserta aktif bertanya terkait kebijakan yang dipaparkan Bapenda Jakarta.

Melalui acara ini, Bapenda Jakarta ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak sekaligus memastikan informasi mengenai peraturan yang ada dapat dipahami secara jelas dan transparan, khususnya komunitas otomotif.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.

Beberapa kebijakan yang dibahas dalam diskusi tersebut di antaranya:

1. Kebijakan penghapusan bunga dan denda untuk kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama, berlaku hingga 31 Desember 2024.

2. Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang berisi tentang insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Selain itu, terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB.

Yakni, untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

3. Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:

  • 2 persen untuk kepemilikan pertama:

  • 3 persen untuk kepemilikan kedua:

  • 4 persen untuk kepemilikan ketiga

  • 5 persen untuk kepemilikan keempat:

  • 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya:

4. Kemudian, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama dikenakan tarif sebesar 12,5 persen

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: