terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Wanita di Ngawi Gasak Uang Perusahaan Rp 637 Juta, Dipakain Main Judi Online - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wanita di Ngawi Gasak Uang Perusahaan Rp 637 Juta, Dipakain Main Judi Online
Oct 29th 2024, 14:42, by M Lutfan D, kumparanNEWS

AMS (30 tahun), wanita asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggelapkan uang perusahaannya hingga Rp 637 juta untuk judi online dan biayai pacarnya. Foto: Dok. Polres Ngawi
AMS (30 tahun), wanita asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggelapkan uang perusahaannya hingga Rp 637 juta untuk judi online dan biayai pacarnya. Foto: Dok. Polres Ngawi

AMS (30 tahun), wanita asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja hingga Rp 637 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online serta membiayai mantan pacarnya.

Kasi Humas Polres Ngawi, Ipda Dian Ambarwati, mengatakan AMS merupakan seorang akuntan di salah satu perusahaan properti di Ngawi. Ia telah menggelapkan uang pembayaran atas pembelian 23 unit rumah.

"Menggelapkan uang pembelian perumahan dari user (pembeli) dengan cara tidak menyetorkan uang pembelian perumahan kepada PT. Bumi Kurnia Properti Ngawi yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Dian kepada kumparan, Selasa (29/10).

Dian menjelaskan, perbuatan AMS ini terbongkar saat salah satu pembeli rumah di wilayah Blok A 88 di perumahan Bumi Kurnia Residence, Walikukun, Ngawi, hendak membayar angsuran.

Pembeli tersebut hendak membayar angsuran pertama dengan membawa bukti kuitansi pembelian yang dibuat oleh AMS dan Surat Perjanjian Pra Jual Beli Rumah (PPJB) ke perusahaan itu.

"Setelah dilakukan pengecekan data oleh saksi, tidak ada pembelian rumah di blok tersebut," jelasnya.

Rupanya, uang muka dari pembeli rumah di perumahan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.

Akhirnya, pihak perusahaan melakukan audit dan hasilnya ditemukan sebanyak 23 pembeli yang pembayarannya tidak disetorkan oleh AMS.

"Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan tersebut habis digunakan untuk beberapa hal, yakni:

  • Membiayai keperluan mantan pacarnya bernama Gumilang, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang dikenal melalui aplikasi HAGO kurang lebih sebesar Rp 30 juta;

  • Membayar utang di 23 aplikasi pinjaman online sebesar Rp 40 juta;

  • Main game online aplikasi HAGO kurang lebih sebesar Rp 100 juta;

  • Main judi online melalui website SIRMENANG kurang lebih sebesar Rp 450 juta.

"Untuk menutup utang pinjaman online dengan cara bermain judi online menggunakan uang pembayaran perumahan," terangnya.

"PT. Bumi Kurnia Properti Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp. 637.514.175," tambahnya.

Atas perbuatannya, AMS dijerat dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah atau penggelapan atau penipuan.

"Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: