terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

RUU Pembatasan Uang Kartal Berpeluang Masuk Prolegnas DPR 2024-2029 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RUU Pembatasan Uang Kartal Berpeluang Masuk Prolegnas DPR 2024-2029
Oct 30th 2024, 14:55, by Haya Syahira, kumparanNEWS

Rapat paripurna DPR untuk penetapan 50 RUU Prolegnas Prioritas. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
Rapat paripurna DPR untuk penetapan 50 RUU Prolegnas Prioritas. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Pembatasan Uang Kartal berpeluang untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

"Iya makanya, itu tadi, kalau pembatasan uang kartal atau apa, itu kan nomenklatur-nomenklatur dalam susunan yang dimasukkan ke dalam prolegnas, itu kan nanti terbentuk Panja," kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Meski begitu, hingga saat ini Bob mengaku belum melihat adanya usulan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk masuk dalam Prolegnas 2024-2029 dari komisi maupun dari fraksi.

Adapun proses penyusunan RUU apa saja yang bakal masuk dalam Prolegnas 2024-2029 maupun yang masuk dalam prioritas 2025 masih akan berlangsung hingga 28 November 2024 nanti.

"Saya di dalam susunan Prolegnas belum lihat itu. Kan gini loh, kita memprogramkan sampai 28 November 2024 penyusunan Prolegnas ini," katanya.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (kiri) dan Wakil Ketua Baleg Iman Syukri (kanan).  Foto: Haya Syahira/kumparan
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (kiri) dan Wakil Ketua Baleg Iman Syukri (kanan). Foto: Haya Syahira/kumparan

Sebelumnya, KPK mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal dan Perampasan Aset.

Hal tersebut merespons ditemukannya uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun saat penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung yang mengusut dugaan pengaturan vonis kasasi.

Harapannya, dengan adanya UU yang mengatur pembatasan uang kartal, dapat memudahkan dalam memitigasi risiko praktik suap yang dilakukan secara bentuk tunai.

"Sebagaimana yang kita sama-sama ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal, ya, di DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (29/10).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: