terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Presiden Prabowo Akan Resmikan Danantara, Ini Kewenangan Menteri BUMN - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Presiden Prabowo Akan Resmikan Danantara, Ini Kewenangan Menteri BUMN
Feb 21st 2025, 15:05, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Presiden Prabowo bakal meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada Senin, 24 Februari 2025.

Dasar hukum yang melandasi pembentukan Danantara ini tertuang dalam Undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Danantara nantinya akan berfungsi sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Pembentukan BPI Danantara ini akan membuat Menteri BUMN memiliki beragam tugas dari Presiden selaku pengelola BUMN sebagai bagian dari pemerintah negara dalam bidang keuangan negara.

Apa saja tugas Menteri BUMN setelah Danantara beroperasi?

Pada pasal 3A poin 3 menyebutkan tugas Menteri BUMN:

  • Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada pasal Pasal 3B, tugas Menteri BUMN dijelaskan lebih detail yaitu:

  • Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Tugas Menteri BUMN berikutnya dijelaskan pada Pasal 3C, yang menyebut:

  1. Menetapkan arah kebijakan umum BUMN

  2. Menetapkan kebijakan tata kelola BUMN

  3. Menyusun peta jalan BUMN

  4. Mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN

  5. Menyetujui restrukturisasi BUMN (penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan)

  6. Mengesahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional

  7. Melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

  8. Mengusulkan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi

  9. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional

  10. Melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden

  11. Melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

Tugas Menteri BUMN berikutnya tertuang pada Pasal 4A:

  1. Pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.

  2. Perubahan penyertaan modal negara kepada Badan.

  3. Penambahan penyertaan modal negara kepada Badan.

  4. Penugasan Pemerintah Pusat kepada alat kelengkapan DPR RI.

Berikutnya pada Pasal 87C poin 1 dan 2 juga disebutkan tugas Menteri BUMN:

Menteri memberikan persetujuan atas penugasan khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional.

Pada Pasal 81 poin 1 menyebut dalam melaksanakan privatisasi, menteri bertugas untuk:

a. menyusun program tahunan Privatisasi;

b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite Privatisasi

untuk memperoleh arahan; dan

c. melaksanakan Privatisasi.

Pada poin 2 menyebutkan dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengambil langkah meliputi:

a. menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi;

b. menetapkan metode Privatisasi yang akan digunakan;

c. menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;

d. menetapkan rentangan harga jual saham; dan

e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program

privatisasi suatu BUMN.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: