terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pramono: Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Tetap Pakai DKI - my blog
Feb 20th 2025, 15:08, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan pidato perdananya dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI. dok: YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa hingga saat ini Kota Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Hal itu ia sampaikan dalam pidato perdananya dalam rapat paripurna DPRD Jakarta, Kamis (20/2).
"Jakarta pada saat ini memasuki tahapan fase baru. UU Nomor 2 Tahun 2024 telah mengamanatkan, memutuskan bahwa Jakarta bukan ibu kota negara. Tapi dipersyaratkan di salah satu pasal harus ada namanya Perpres untuk pemindahan," ujar Pram dalam pidatonya di hadapan anggota DPRD DKI.
"Dan sampai hari ini dan kebetulan pada era sebelumnya saya ikut mempersiapkan, dan sampai hari ini belum ditandatangani," sambungnya.
Karena aturannya belum ditandatangani, maka sampai saat ini, Kota Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Jakarta masih menggunakan terminologi DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota.
"Dan kemarin Bapak Mendagri termasuk Bapak Presiden menyatakan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Maka dalam pembahasan atau acara-acara, masih menggunkaan DKI, karena terminologinya yang seperti itu," ucap Pram diiringi riuh tepuk tangan para peserta sidang.
Suasana kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Presiden Prabowo direncanakan mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada Agustus 2028. Prabowo juga sudah menandatangi Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ).
Revisi UU tersebut tertuang dalam Nomor 151 Tahun 2024 dan ditandatangani pada 30 November. Status Jakarta sudah resmi berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus (DKJ).
Wamendagri Bima Arya mengatakan, Prabowo akan berkantor di IKN setelah semua unsur kenegaraan sudah siap termasuk infrastruktur.
"Presiden menekankan bahwa ibu kota itu akan berfungsi aktif apabila trias politika yang sudah lengkap, jadi tidak hanya kantor presiden tapi juga ada eksekutif dan yudikatif," kata Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Meski sudah menjadi DKJ, Ibu Kota Negara masih tetap Jakarta. Pemindahan Ibu Kota Negara masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
"Ketika dilantik nanti Gubernur Jakarta itu nomenklaturnya sudah DKJ begitu, ya intinya nomenklatur DKI dan DKJ saja. Realitasnya kegiatan politik pemerintahan semuanya di Jakarta," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar