terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Feb 16th 2025, 13:11, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Presiden Prabowo Subianto menyapa para anggota Gerindra di HUT Gerindra ke-17 di SICC, Bogor pada Sabtu (15/2). Foto: Dok. Istimewa
Presiden Prabowo Subianto menyapa para anggota Gerindra di HUT Gerindra ke-17 di SICC, Bogor pada Sabtu (15/2). Foto: Dok. Istimewa

Para pekerja yang terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berhak mendapatkan 60 persen gaji selama kurun waktu 6 bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan itu diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025.

Ada sejumlah perubaha seperti di pasal 11 terkait iuran wajib JKP setiap bulan dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan.

Dalam Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut menjelaskan pekerja yang terkena PHK yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan.

Pada aturan sebelumnya, korban PHK juga mendapatkan upah selama 6 bulan. Namun besarannya yang dibayarkan yaitu 45 persen dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

"Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan," bunyi ayat (2) Pasal 21 PP tersebut, dikutip Minggu (16/2).

Batas atas upah yang ditetapkan Rp 5 juta. Apabila upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

ilustrasi PHK.   Foto: Shutterstock
ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock

Selain itu, ada tambahan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 39A. Ayat 1 Pasal 39A berbunyi dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial ketenagakerjaan," bunyi Pasal 39A Ayat 2.

Berikut ini PP Nomor 6 Tahun 2025:

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: