terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Penjelasan PT Harmas Jalesveva soal Sengketa Hukum dengan Bukalapak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penjelasan PT Harmas Jalesveva soal Sengketa Hukum dengan Bukalapak
Feb 20th 2025, 15:25, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Platform e-commerce Bukalapak. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Platform e-commerce Bukalapak. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

PT Harmas Jalesveva buka suara soal sengketa hukum dengan PT Bukalapak.com. PT Harmas memberikan hak jawab atas pemberitaan di kumparan yang berjudul "Bukalapak (BUKA) Ajukan Permohonan PKPU Terhadap PT Harmas Jalesveva".

Berikut selengkapnya:

  1. Bahwa dalam kolom beritanya, kumparan memuat pemberitaan dengan judul: Bukalapak (BUKA) Ajukan Permohonan PKPU Terhadap PT Harmas Jalesveva yang diterbitkan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Pukul 18:18 WIB.

  2. Kami selaku kuasa hukum dari PT Harmas Jalesveva mengajukan keberatan atas pemberitaan di media kumparan yang tidak memuat berita yang sesuai dengan fakta dan hanya didasarkan pada keterangan salah satu pihak saja (tidak berimbang/proporsional dalam pemberitaan), yakni PT Bukalapak.com dengan alasan-alasan yang kami uraikan di bawah ini.

  3. Hubungan hukum antara Klien kami dan Bukalapak sudah diuji dan diputus secara keperdataan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, hingga Mahkamah Agung di tingkat kasasi (3 Tingkatan Peradilan), yang pada pokoknya menghukum pihak Bukalapak untuk membayar ganti rugi kepada Klien kami sebesar Rp 107 miliar. Dengan hubungan hukum yang demikian, segala alasan Bukalapak dalam mengajukan permohonan PKPU pada faktanya sudah diuji dan dipertimbangkan oleh 3 (tiga) Majelis Hakim berbeda dari tingkat pertama, banding hingga kasasi. Sebagai media masa yang dipercaya dan berintegritas, kumparan seharusnya melakukan kroscek terhadap fakta hukum yang telah dipublikasikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 575/Pdt.G/2022/PN. Jkt Sel Tanggal 12 April 2022 melalui situs Kepaniteraan Mahkamah Agung dan juga fakta bahwasanya sudah ada teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (aanmaning) terhadap isi Putusan a quo.

  4. Tagihan Klien kami kepada Bukalapak adalah sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di mana, dalam Putusan a quo dari tingkat pertama sampai dengan kasasi, salah satu amarnya adalah menghukum Bukalapak untuk membayar sejumlah uang kepada Klien kami sebesar Rp 107 Miliar.

  5. Pengertian uang dalam konsep kepailitan / PKPU tidak hanya didasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak, tetapi segala kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dikategorikan sebagai utang. Jika merujuk putusan a quo, Bukalapak memiliki kewajiban untuk membayarkan kewajibannya kepada Klien kami akibat pemutusan sewa sepihak yang dilakukan Bukalapak.

  6. Dalil tagihan yang disampaikan oleh Bukalapak kepada Klien kami dalam permohonan PKPU-nya adalah tidak berdasar secara hukum karena tuntutan tagihan tersebut sudah diperiksa dalam Rekonvensinya dan ditolak dalam Putusan a quo, bahkan dengan alasan-alasan seperti non adimpleti contracts juga telah diperiksa dan dipertimbangkan secara baik oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lagipula jumlah tuntutan utang yang diajukan oleh Bukalapak sebesar Rp 6,4 miliar dibandingkan dengan kewajiban Bukalapak kepada Klien kami tidak sebanding, karena Bukalapak harus membayar Klien kami senilai Rp 107 miliar.

  7. Jika menggunakan logika yang dijadikan dalil oleh Bukalapak bahwa putusan yang memenangkan Harmas dan memerintahkan Bukalapak membayar Rp 107 miliar kepada Klien kami bukan sebagai utang, bagaimana mungkin Bukalapak bisa mengeklaim bahwa tagihan Rp 6,4 miliar yang sudah dipertimbangkan, diputus tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa digunakan sebagai dasar tagihan untuk mengajukan Permohonan PKPU? Dengan demikian, apa yang Bukalapak lakukan terhadap Klien kami merupakan abuse of process atau penyalahgunaan prosedur hukum atau menggunakan proses hukum untuk menyalahi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, serta vexatious litigation atau permohonan atau gugatan melalui pengadilan dengan itikad buruk.

  8. Seluruh penyajian berita yang diuraikan oleh kumparan seolah-olah fakta hukum yang sudah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan menjadi sia-sia dan kumparan tidak pernah memberikan kesempatan atau meminta klarifikasi kepada Klien kami terhadap pemberitaan dari Bukalapak tersebut.

  9. Bahwasanya pada pokoknya, tindakan Bukalapak yang menghentikan rencana sewanya sedangkan Klien kami telah menyelesaikan pembangunan Gedung yang akan disewa oleh Bukalapak, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan akibat penghentian tersebut, gedung yang telah diselesaikan sesuai rencana Bukalapak, menjadi kosong dan merugikan Klien kami.

  10. Bahkan, jika kumparan merujuk pertimbangan hakim dalam Putusan a quo, akan kumparan temukan bahwasanya pembatalan perjanjian yang tidak mendapatkan persetujuan dari pihak lain dalam perjanjian, maka hal tersebut adalah pemutusan perjanjian secara sepihak. Apabila hal tersebut menimbulkan kerugian pihak lain tersebut, maka pihak yang memutuskan secara sepihak tersebut dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, sehingga pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata tidak dapat dikesampingkan dan harus diajukan pembatalan melalui pengadilan, bukan seperti apa yang Bukalapak lakukan kepada Klien kami.

  11. Dan keterlambatan yang selalu didalilkan oleh Bukalapak sebagai dalilnya sudah diperiksa dan dipertimbangkan dalam Putusan a quo di mana tidak ada keterlambatan yang terjadi kecuali karena akibat ketidakmampuan Bukalapak untuk memberikan gambar blueprint ruangan yang akan disewanya sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati dan seluruh fakta tersebut sudah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara professional, sehingga kumparan seharusnya merujuk putusan a quo bukan merujuk pada perkataan sepihak dari Bukalapak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: