terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ngadu ke LBH Bandar Lampung, Warga Tuntut Ganti Rugi Aset yang Dirusak Pemprov - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ngadu ke LBH Bandar Lampung, Warga Tuntut Ganti Rugi Aset yang Dirusak Pemprov
Feb 20th 2025, 13:00, by Puput Octaviani, Lampung Geh

Warga korban penggusuran di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat mengadu ke LBH Bandar Lampung. | Foto: Eva Nurdiah/Lampung Geh
Warga korban penggusuran di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat mengadu ke LBH Bandar Lampung. | Foto: Eva Nurdiah/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Warga korban penggusuran di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, bersama Solidaritas Perempuan Sebay Lampung mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada Rabu (19/2).

Saat ini, sekitar 40 kepala keluarga (KK) terdampak penggusuran, dan masih ada 2 KK yang bertahan di lokasi. Jamal, salah satu warga korban penggusuran, menuntut penggantian aset yang telah dirusak oleh aparat. "Kami hanya meminta properti kami yang dihancurkan digantikan. Kami kehilangan tempat tinggal dan tidak tahu harus ke mana," ujarnya. Senada dengan Jamal, Asmawati, korban lainnya, berharap pemerintah segera memberikan solusi. Ia mengalami kekerasan saat penggusuran. "Saya tidak punya tempat tinggal (lagi)," katanya.

Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung menyatakan, persoalan ini bermula dari sikap pemerintah yang kurang peduli terhadap warga dan terkesan menelantarkan mereka.

"Sertifikat hak pakai yang dijadikan dasar oleh Pemprov untuk mengklaim tanah tersebut berasal dari tahun 1990-an. Namun, saat ini sudah banyak rumah warga di sana, dan kemarin mereka digusur paksa dengan alasan penertiban aset," ujar Prabowo.

Ia juga menegaskan, tindakan aparat dalam penggusuran ini telah melanggar beberapa aturan.

"Kami melihat adanya pelanggaran terhadap PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, dan Rumah Susun. Proses penelantaran ini melibatkan penggunaan tanah di luar fungsinya atau tidak sesuai dengan peruntukannya, yang berpotensi menghilangkan atau mencabut hak-hak pemilik," jelasnya.

Prabowo menegaskan, LBH Bandar Lampung akan terus mendampingi warga untuk memperjuangkan hak mereka atas tanah tempat tinggal yang digusur. "Sekitar 15 KK masih bertahan di lokasi dan terus berjuang. Ini bukan pertama kalinya Pemprov melakukan penggusuran dengan cara-cara kekerasan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Reni Yuliana Meutia menyampaikan, dampak penggusuran ini sangat besar bagi masyarakat.

"Beberapa warga memang mendapat ganti rugi, tapi jumlahnya jauh dari layak. Apakah Rp2,5 juta cukup untuk mencari tempat tinggal baru? Masyarakat kehilangan sumber penghidupan mereka akibat kebijakan yang tidak pro terhadap warga miskin," kata Reni.

Ia juga menyoroti ketiadaan solusi dari pemerintah atas penggusuran tersebut.

"Pemerintah belum memberikan solusi yang tepat bagi warga. Dalam kondisi seperti ini, perempuan lebih rentan mengalami pelecehan, sementara anak-anak terancam putus sekolah," tambahnya.

Selain kehilangan tempat tinggal, Reni menegaskan bahwa penggusuran ini berdampak pada kesehatan warga, terutama anak-anak dan perempuan.

"Tidak ada akses air bersih di lokasi. Kami mengecam tindakan pemerintah yang menggunakan cara-cara kekerasan. Harus ada upaya mediasi agar warga mendapatkan solusi yang layak," tegasnya. (Put)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: