terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Meutya: Aturan Pembatasan Konten Medsos Untuk Anak Dalam Penggodokan Akhir - my blog
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berjalan usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah saat ini sedang menggodok aturan tentang pembatasan media sosial untuk anak-anak.
Hal itu disampaikannya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti beliau sendiri akan menyampaikan. Pada dasarnya prinsipnya bahwa sesuai masukan yang luar biasa dari publik pemerintah tengah menggodok, menggodok peraturan terkait perlindungan anak di ranah digital," kata Meutya.
Meutya menjelaskan, pemerintah menampung berbagai masukan dari segala pihak yang nantinya keputusan itu akan disampaikan langsung oleh Prabowo.
"Dan berbagai masukan tentu kita tampung. Saat ini dalam penggodokan akhir, nanti Pak Presiden yang akan menyampaikan kepada publik," ujarnya.
Sebelumnya, Meutya pernah menjelaskan soal dasar aturan yang akan dipakai jika pembatasan media sosial untuk anak-anak diterapkan, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang.
"Kami ada beberapa pilihan, Pak Ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen (Peraturan Menteri)," kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (4/1).
Politikus Golkar ini mengatakan, apabila aturan tersebut dibutuhkan segera, bisa dituangkan dalam bentuk PP kemudian dikuatkan dengan Undang-undang jika diperlukan.
"Nanti kalau PP itu dirasa harus dikuatkan di Undang-undang, nanti kita bisa sama-sama menguatkannya dalam bentuk Undang-undang," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar