terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kantor Pertanahan Serahkan Sertifikat PTSL kepada Warga 3 Desa di Sekadau - my blog
Feb 20th 2025, 14:50, by Dina Mariana, Hi Pontianak
Foto bersama dalam penyerahan sertifikat PTSL. Foto: Dok. Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau
Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada warga Desa Nanga Mahap, Nanga Suri, dan Nanga Engkulun.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Oki Budi Setiawan, Ketua Tim Ajudikasi PTSL, mewakili Kepala Kantor Pertanahan Sekadau, Kainda, Selasa, 18 Februari 2025.
Perwakilan Camat Nanga Mahap, Rusmin Nikolas, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau atas pelaksanaan program PTSL yang ditujukan untuk masyarakat.
"Program ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki," ujar Rusmin.
Kepala Desa Nanga Mahap, Saherman, menekankan pentingnya sertifikat ini sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik. "Sertifikat ini adalah warisan berharga yang harus kita jaga agar dapat dinikmati oleh anak cucu kita kelak," katanya.
Kepala Desa Nanga Suri, Rudi Hartono Andreas, berharap program PTSL ini dapat menjangkau lebih banyak warga lainnya di masa mendatang. "Kami berharap program ini terus berlanjut dan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya," ucapnya.
Kepala Desa Nanga Engkulun, Marsianus, menambahkan bahwa sertifikat ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kepemilikan tanah masyarakat. "Dengan adanya sertifikat ini, warga Indonesia mendapatkan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki," tegasnya.
Sementara itu, Oki Budi Setiawan, Ketua Tim Ajudikasi PTSL, menjelaskan tentang perbedaan antara sertifikat manual dan elektronik. "Sertifikat yang akan diterima oleh warga saat ini adalah manual karena masih dalam masa peralihan. Namun, jika warga melakukan permohonan seperti hak tanggungan, roya, atau peralihan, maka produk yang selanjutnya akan diterima berupa sertifikat elektronik," ungkap Oki Budi Setiawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar