terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kampus Bubarkan Konsolidasi Mahasiswa, LBH Sebut Pembungkaman Berekspresi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kampus Bubarkan Konsolidasi Mahasiswa, LBH Sebut Pembungkaman Berekspresi
Feb 16th 2025, 13:20, by Puput Octaviani, Lampung Geh

Penjagaan ketat pada portal masuk Unila oleh pihak keamanan kampus saat akan dilakukan kegiatan konsolidasi. | Foto: LBH Bandar Lampung
Penjagaan ketat pada portal masuk Unila oleh pihak keamanan kampus saat akan dilakukan kegiatan konsolidasi. | Foto: LBH Bandar Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung – Kegiatan konsolidasi yang rencananya akan diselenggarakan di Balai Rektorat Universitas Lampung dibubarkan oleh pihak kampus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman dan pembredelan kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh Unila pada Sabtu (15/2).

Pembubaran ini diawali dengan penjagaan ketat oleh pihak keamanan kampus dan TNI di portal masuk Unila. Mahasiswa yang sudah berada di Balai Rektorat pun diminta untuk membubarkan diri.

Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan sebagai institusi pendidikan tinggi, kampus seharusnya menjamin kebebasan berpendapat di lingkungan akademik. Namun, kali ini Unila justru melakukan pembungkaman.

Para mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan konsolidasi. | Foto: LBH Bandar Lampung
Para mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan konsolidasi. | Foto: LBH Bandar Lampung

Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, serta dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Prabowo juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihak kampus merupakan bentuk pembatasan kebebasan berpendapat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pelarangan dan pembubaran kegiatan konsolidasi mahasiswa hari ini adalah tindakan sewenang-wenang kampus terhadap hak mahasiswa untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang jelas dijamin oleh undang-undang," pungkasnya. (Put/Dwk)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: