terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Baku Hantam di Beach Club di Bali: 8 Sekuriti & 1 WN Australia Jadi Tersangka - my blog
Feb 20th 2025, 15:30, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polda Bali, Kamis (20/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi mengungkapkan kasus baku hantam di Finns Beach Club, Bali, terjadi di antara 12 orang sekuriti dan 5 WN Australia pada Selasa (11/2) pukul 21.40 WITA lalu.
Dalam kasus ini, kedua belah pihak saling lapor ke polisi. Pihak sekuriti melaporkan WN Australia bernama Muhamed Rifai (27), sedangkan pihak WN Australia itu melaporkan seluruh sekuriti.
"Dalam perkara ini kami menerima laporan dari kedua belah pihak dan kami pastikan proses penyelidikan berjalan objektif," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polda Bali, Kamis (20/2).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 8 orang sekuriti sebagai tersangka pengeroyokan dan WN Australia Muhamed Rifai sebagai tersangka penganiayaan.
8 Sekuriti Finns Beach Club Bali dan WN Australia Muhamed Rifai saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Bali, Kamis (20/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Para sekuriti itu adalah I Made Laksemana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Mawantara, dan I Nyoman Mertayasa.
Rifai ditahan di Rutan Polda Bali, sedangkan 8 sekuriti ditahan di Polsek Abiansemal, Polres Badung.
Delapan sekuriti tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman dihukum 5,5 tahun penjaga.
Sedangkan, WN Australia Muhamed Rifai dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1), dengan ancaman dihukum pidana penjara 5 tahun.
Latar Belakang Kasus
Polisi mendatangi Finns Beach Club akibat kasus pemukulan sekuriti. Foto: Dok. Polres Badung
Dirangkum dari kronologi versi masing-masing pihak, kasus ini bermula pada saat salah satu sekuriti melihat lima WN Australia bernama Muhamed Rifai, Jadd Rifau, Roni Rifai, Zane Rifai dan Jhon Ebid sedang menikmati liburan di Finns Beach Club.
WN Australia Jhon Ebid kemudian bertengkar dengan perempuan berkebangsaan Singapura di area daybed (sofa), pada Selasa (11/2) pukul 20.30 WITA.
Finns Beach Club di Bali. Foto: Ibenk_88/Shutterstock
Jhon Ebid mencekik leher WN Singapura itu saat sejumlah sekuriti mendatanginya memberi peringatan agar tidak membuat keributan. Jhon Ebid dan Muhamed Rifai akhirnya dikeluarkan dari Finns Beach Club.
Setiba di area parkir, tiba-tiba Muhamed Rifai memberontak sehingga terjadi pertikaian. Jhon Ebid dan tiga temannya berupaya membantu Muhamed Rifai, tapi dikeroyok sekuriti.
"Akibat pengeroyokan, kelima korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh mengeluhkan sakit pada bagian leher dan sekujur tubuh," katanya.
WN Australia Muhamed Rifai saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Bali, Kamis (20/2/2025) dalam kasus kericuhan di Finns Beach Club Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sementara itu, sekuriti berinisial KBYF mengalami patah gigi bagian bawah, hidung dan kepala belakang robek. Sekuriti berinisial GDW mengalami luka bengkak pada telinga kiri dan pipi kiri.
Sekuriti berinisial LR mengalami luka gigitan di tangan kiri dan lecet di siku tangan kanan. Sekuriti berinisial GNAS mengalami luka lebam pada pipi bagian kanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar