terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Naik 6,5 Persen, UMP Sumsel 2025 Jadi Rp 3,6 Juta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Naik 6,5 Persen, UMP Sumsel 2025 Jadi Rp 3,6 Juta
Dec 9th 2024, 14:13, by Abdullah Toriq, Urban Id

Aksi demo yang dilakukan sejumlah serikat buruh di Sumsel. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
Aksi demo yang dilakukan sejumlah serikat buruh di Sumsel. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)

UMP Sumsel tahun 2025 akan resmi diumumkan pada Selasa, 10 Desember 2024, di Golden Sriwijaya Building, Jakabaring, Palembang. UMP Sumsel 2025 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, menyatakan kenaikan tersebut setara dengan Rp 224.697, sehingga UMP Sumsel 2025 menjadi Rp 3.681.571 dari sebelumnya Rp 3.456.874. "UMP Sumsel naik 6,5 persen, sekitar Rp 224.697. Dengan kenaikan ini, UMP Sumsel tahun 2025 menjadi Rp 3.681.571 dari sebelumnya Rp 3.456.874," ungkap Deliar seusai menghadiri Sosialisasi Upah Minimum Tahun 2025 di Griya Agung, Senin 9 Desember 2024. Keputusan kenaikan ini telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel. Meski demikian, Deliar menegaskan keputusan tetap akan diberlakukan meski ada pihak yang mungkin tidak sepakat, mengingat arahan pusat telah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Selain UMP, upah sektoral juga diimbau untuk mengikuti kenaikan ini. "Lebih rincinya akan dijelaskan besok saat pengumuman UMP," tambah Deliar.   Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, menyampaikan setelah UMP diumumkan, langkah selanjutnya adalah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral. Ia menekankan agar UMK dan upah sektoral tidak berada di bawah UMP.   Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang.  "Kenaikan 6,5 persen ini sudah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan sesuai keputusan presiden. Kami mengapresiasi langkah ini," katanya.   Sementara itu, Koordinator Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Talbi Munandar, menilai kenaikan ini telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan indeks tertentu.  "Kami menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti aturan yang ada," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: