terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sidang Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 T di PN Jakpus Ditunda 19 November - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 T di PN Jakpus Ditunda 19 November
Oct 29th 2024, 15:00, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sidang gugatan Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dkk, terhadap Joko Widodo (Jokowi) selaku pribadi kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan hingga 19 November 2024 mendatang.

Sedianya, sidang perdana gugatan Habib Rizieq dkk itu dimulai pada 8 Oktober 2024 lalu. Namun, sidang tersebut ditunda hingga 22 Oktober 2024. Kemudian, pada 22 Oktober 2024, Majelis Hakim kembali memutuskan untuk ditunda hingga hari ini, Selasa (29/10).

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat itu mengatakan bahwa surat pemanggilan Jokowi selaku pribadi mesti dikirimkan ke alamatnya di Solo. Hal itu lantaran Jokowi yang tak lagi menjadi Presiden RI sejak 20 Oktober 2024 lalu.

Dalam sidang hari ini, pihak Jokowi selaku tergugat kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

Mulanya, penasihat hukum Habib Rizieq dkk, Heri Ariyanto, mengungkapkan alasan pihaknya menuliskan tiga alamat Jokowi dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. Tiga alamat itu yakni di Bogor, Jakarta Pusat, dan Solo.

"Jadi, kami mengambil tiga alamat itu memang untuk mengantisipasi adanya, ya mengelak lah dari pihak tergugat bahwa alamatnya salah, seperti itu, Yang Mulia," jelas Heri dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Presiden RI ke-7 Jokowi usai menerima Syeikh Nahayan Mubarak Al Nahyan di Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024). Foto: kumparan
Presiden RI ke-7 Jokowi usai menerima Syeikh Nahayan Mubarak Al Nahyan di Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024). Foto: kumparan

Karena Jokowi tak hadir lagi, Heri lantas meminta panggilan itu dilayangkan ke alamatnya di Solo, Jawa Tengah.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pun mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panggilan itu melalui PN Solo.

"Jadi yang jelas, Bapak, Majelis Hakim akan berusaha menyidangkan secara adil, artinya tidak memihak, ya. Kami Majelis Hakim berusaha untuk tidak terseret masalah konflik, jangan dipandang memberikan petunjuk," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

"Jadi baik, karena ini panggilan di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat, maka kami membutuhkan waktu 3 minggu, tentu persiapan juga, kan. Berarti jadi 3 minggu itu jatuh pada hari Selasa 19 November," kata dia.

Muhamad Rizieq Syihab. Foto: ADE DANHUR/AFP
Muhamad Rizieq Syihab. Foto: ADE DANHUR/AFP

Gugatan Habib Rizieq dan 6 Tokoh

Selain Habib Rizieq, ada enam tokoh lain yang menggugat dengan didampingi TAMAK. Berikut para penggugat:

  • Habib Rizieq Syihab

  • Mayjen Purn Soenarko MD

  • Eko Santjojo

  • Edy Mulyadi

  • Drs H.M. Mursalim R.

  • Marwan Batubara

  • Munarman SH

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun yang akan diserahkan ke kas negara.

Mereka menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.

Penggugat mengatakan bahwa gugatan mereka berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi, antara lain:

  • Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;

  • Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;

  • Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);

  • Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;

  • Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC);

  • Kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi dan rangkaian kebohongan Jokowi lainnya.

Adapun petitum gugatan yang penggugat minta antara lain:

  • Menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama Jokowi menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;

  • Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi;

  • Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.

  • Rangkaian kebohongan yang dianggap mencederai nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Habib Rizieq dan para penggugat berharap agar tindakan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan di masa mendatang.

"Langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang agar berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," ujar mereka dalam siaran pers, 30 September 2024.

Tanggapan Istana 7 Oktober 2024

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden saat masih menjabat, Dini Purwono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

Namun, ia menekankan upaya hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," ujar Dini dalam keterangannya pada Senin (7/10) lalu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: