2 Personil Kangen Band Ditahan di LP Cipinang
Andhika dan Izzy sempat menyapa penggemarnya dari balik jeruji mobil tahanan.
Rabu, 11 Mei 2011, 14:56 WIB
Finalia Kodrati, Gestina Rachmawati
Andhika 'Kangen Band' (VIVAnews/Gestina Rachmawati)
VIVAnews - Setelah dua jam lebih menempati sel tahanan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, akhirnya dua personel Kangen Band, Andhika dan Izzy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Kedua orang tersebut dibawa dengan menggunakan mobil tahanan. Mereka terlihat pasrah saat memasuki mobil tahanan tersebut.
"Keputusannya setelah dilimpahkan ke kejaksaan, diputuskan mereka ditahan di LP Cipinang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Liyas saat ditemui di ruangan kerjanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 Mei 2011.
Menurut Liyas, kedua pesonel band asal Lampung itu dijerat dengan pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Dari hasil tes fisik itu memang mereka terbukti menggunakan," ungkapnya.
Saat Andhika dan Izzy bersiap-siap dibawa ke Cipinang, sejumlah penggemar setia Kangen Band yang dikenal dengan sebutan Doy Community tampak berkumpul di luar Kejari Jakarta Timur. Begitu melihat idolanya keluar, mereka menyanyikan dua lagu milik band yang digawangi Andhika dan Izzy. Dua lagu tersebut berjudul 'Sampai Langit Tertutup' dan 'Aku Tahu'.
Melihat dukungan dari penggemarnya membuat Andhika dan Izzy terharu. dari balik jeruji mobil tahanan, Izzy menyempatkan diri mengucapkan terima kasih kepada para penggemarnya.
"Terima kasih, aku sayang kalian." teriaknya.
Sebelum ditahan di Cipinang, Andhika dan Izzy terlebih dahulu menjalani rehabilitasi di kawasan Lido, Jawa Barat selama dua bulan. Kedua personel Kangen Band itu tertangkap tangan menggunakan ganja pada 12 Maret lalu saat berada di basecamp Kangen Band di kawasan Cibubur. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar