Inilah jawaban dari Prof Dr Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, spesialis paru yang kini menjabat sebagai Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Departemen Kesehatan RI.
ilustrasi
- Jika semula biasa mengisap rokok 10 batang per hari, lalu pindah ke jenis mild juga 10 batang per hari, bahaya yang mengancam kesehatan kemungkinan turun sekitar 30 persen. Artinya, kalau mengisap rokok biasa bagaikan jatuh dari lantai 30, sementara bila mengisap rokok mild seperti jatuh dari lantai 20. “Sama-sama remuk, kan,” kata Dr Tjandra.
- Orang yang merokok mild umumnya merasa mengisap rokok yang aman. Oleh karena itu, ia akan merokok lebih banyak hingga akibat buruknya tetap sama saja, bahkan bisa lebih dari rokok biasa.
Dua alasan tersebut yang antara lain membuat Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) melarang penjualan rokok mild dan sejenisnya, yang sebetulnya telah menyesatkan masyarakat.
Sayangnya, Indonesia hingga saat ini termasuk dalam sejumlah negara yang belum menandatangani atau meratifikasi FCTC, yakni perjanjian (traktat) internasional pertama di bidang kesehatan masyarakat dunia untuk menanggulangi masalah merokok.
Upaya menyanggah risiko merokok dengan menuding polusi asap kendaraan bermotor lebih berbahaya acap kali dilakukan banyak orang. Menurut Dr Tjandra, asap kendaraan bermotor dikeluarkan di jalan raya sehingga asapnya menyebar ke luar di udara dan tidak semuanya masuk ke paru-paru orang yang ada di pinggir jalan sekalipun. Sebaliknya, rokok diisap langsung dari sumber asapnya.
“Kira-kira sama dengan orang yang mengisap asap kendaraan bermotor langsung dari knalpotnya,” katanya. Jelas, kan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar