Puan: Parpol Akan Kumpul Bahas Putusan MK Pisahkan Pemilu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Puan: Parpol Akan Kumpul Bahas Putusan MK Pisahkan Pemilu
Jul 3rd 2025, 12:21 by kumparanNEWS

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, pada Rabu (18/6/2025).  Foto: Dok. MKRI
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, pada Rabu (18/6/2025). Foto: Dok. MKRI

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan apa pun sebagai respons atas putusan MK yang memisahkan pemilu ke depan. Puan mengatakan, setiap partai masih mendalami putusan ini.

Tak cuma di internal partai. Puan mengatakan, para pimpinan partai politik akan berkumpul untuk membahas bersama putusan ini.

"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, kebut di internalnya masih mengkaji," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).

Konferensi pers pimpinan DPR usai menggelar Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Konferensi pers pimpinan DPR usai menggelar Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP menyebut, putusan MK ini memberikan efek juga kepada partai politik. Karena itu, butuh pendalaman lebih sebelum memutuskan tindak lanjut seperti apa yang harus diambil.

"Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait dengan putusan MK ini," ungkapnya.

Petugas membawa kotak suara saat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Petugas membawa kotak suara saat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun MK memutuskan, Pemilu dibagi menjadi dua klaster. Klaster Pemilu Nasional berisi Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI. Sedangkan Pemilu Lokal berisi Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD.

Pelaksanaan Pemilu Lokal pun harus diberi jarak, dilaksanakan paling cepat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun usai presiden dilantik.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar