JPU Mulai Baca Tuntutan Hasto: Kebohongan adalah Utang Kebenaran di Masa Depan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
JPU Mulai Baca Tuntutan Hasto: Kebohongan adalah Utang Kebenaran di Masa Depan
Jul 3rd 2025, 10:43 by kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sidang tuntutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah dimulai. Jaksa menyebut bahwa surat tuntutan Hasto lebih dari seribu halaman.

"Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya. Hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," kata Jaksa dalam persidangan, Kamis (3/7).

Memulai pembacaan surat tuntutan Hasto, jaksa menyinggung soal kebohongan dan kebenaran.

"Penuntut Umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang," ujar Jaksa.

"Yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara ini, Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan," sambungnya.

Selain itu, jaksa menyebut bahwa tuntutan ini bukan merupakan bentuk balas dendam.

"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," kata jaksa.

Kasus Hasto

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas dakwaan tersebut, Hasto membantahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar