Profil Kompol Made Yogi, Polisi Propam Polda NTB Tersangka Pembunuhan Anak Buah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Profil Kompol Made Yogi, Polisi Propam Polda NTB Tersangka Pembunuhan Anak Buah
Jul 7th 2025, 12:11 by kumparanNEWS

Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB I Made Yogi Purusa Utama. Foto: Instagram/ @polresta_mataram
Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB I Made Yogi Purusa Utama. Foto: Instagram/ @polresta_mataram

Kasubbid Paminal Propam Polda NTB Kompol I Made Yogi Putusan Utama dipecat dari kepolisian karena terlibat dalam kasus pembunuhan anak buahnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Yogi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bagaimana rekam jejak Yogi?

Yogi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010. Dia menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian PTIK tahun 2017.

Pernah menjabat Kasatnarkoba Polres Mataram selama dua tahun dan mengungkap berbagai kasus hingga mendapat penghargaan oleh Kapolda NTB yang kala itu masih dijabat Irjen Pol M. Iqbal SIK.

Setelah itu, Yogi dirotasi menjadi Kasatreskrim Polresta Mataram.

Selama hampir 2 tahun Yogi menjabat Kasatreskrim dia mengungkap berbagai kasus seperti dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020.

1 November 2024 dia dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB hingga kasus pembunuhan ini terjadi pada 16 April 2025.

Kasus Yogi

Yogi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Ipda Haris Candra dan seorang perempuan berinisial M yang saat peristiwa terjadi ada di lokasi kejadian.

Kompol Yogi dan Ipda Haris sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik pada 27 Mei 2025.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar