terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Profil Kompol Made Yogi, Polisi Propam Polda NTB Tersangka Pembunuhan Anak Buah - my blog
Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB I Made Yogi Purusa Utama. Foto: Instagram/ @polresta_mataram
Kasubbid Paminal Propam Polda NTB Kompol I Made Yogi Putusan Utama dipecat dari kepolisian karena terlibat dalam kasus pembunuhan anak buahnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Yogi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana rekam jejak Yogi?
Yogi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010. Dia menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian PTIK tahun 2017.
Pernah menjabat Kasatnarkoba Polres Mataram selama dua tahun dan mengungkap berbagai kasus hingga mendapat penghargaan oleh Kapolda NTB yang kala itu masih dijabat Irjen Pol M. Iqbal SIK.
Setelah itu, Yogi dirotasi menjadi Kasatreskrim Polresta Mataram.
Selama hampir 2 tahun Yogi menjabat Kasatreskrim dia mengungkap berbagai kasus seperti dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020.
1 November 2024 dia dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB hingga kasus pembunuhan ini terjadi pada 16 April 2025.
Kasus Yogi
Yogi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Ipda Haris Candra dan seorang perempuan berinisial M yang saat peristiwa terjadi ada di lokasi kejadian.
Kompol Yogi dan Ipda Haris sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik pada 27 Mei 2025.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar